Awas! Upload Video ke Youtube Bisa Melanggar Hak Cipta
Utama

Awas! Upload Video ke Youtube Bisa Melanggar Hak Cipta

Merekam dan mempublikasikan video yang terkait orang lain harus mengantongi izin sekalipun video tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Ini semacam, akan sulit jika kita melakukan penegakan hukum untuk begitu banyak pelanggaran. Makanya kita perlu banyak mensosialisasikan ini supaya orang bisa aware ini sebenarnya dilarang. Letak masalahnya karena sudah sering dilakukan pembiaran sehingga orang berkali-kali jadi seperti itu enggak masalah karena dianggap enggak melanggar hukum, padahal sebenarnya melanggar. Jadi ini tugas kita bersama untuk saling mengingatkan,” jelasnya.

 

Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Agung Darmasasongko, mengatakan bahwa kegiatan merekam suatu pertunjukan diatur dalam Pasal 23 UU Hak Cipta. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang direkam memiliki hak untuk melarang proses rekaman tersebut. Intinya, jika ingin tetap merekam, maka harus mengantongi izin meski video itu pada akhirnya tidak bernilai ekonomi.

 

Jika perekaman video itu diperuntukkan demi kepentingan komersil, maka jelas si perekam melakukan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta. Selain harus meminta izin, si perekam dan pengupload video harus membayar royalti sesuai dengan aturan.

 

Pasal 9:

  1. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pasal 23:

  1. Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
  1. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
  1. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
  2. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
  3. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  4. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
  5. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
  6. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
  1. Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:
  1. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; atau
  2. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
  1. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
  1. Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

 

“Kalau sudah merekam secara diam-diam, itu bisa komplain tidak boleh ditayangkan, jadi tetap harus minta izin sebetulnya. Kalau dia sudah ada keuntungan secara komersial itu sudah harus minta izin dan membayar royalti sesuai dengan perjanjian yang berlaku,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait