Awasi TPPU Hingga Dana Kampanye Pilkada, PPATK Gandeng Direktur Kepatuhan Bank
Berita

Awasi TPPU Hingga Dana Kampanye Pilkada, PPATK Gandeng Direktur Kepatuhan Bank

Pencucian uang adalah tindak pidana yang dinamis, inovatif, dan berkembang semakin kompleks.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pencucian uang. HOL
Ilustrasi pencucian uang. HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menggandeng para pihak yang dapat berperan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT). Salah satu pihak yang memiliki peran penting tersebut yaitu direktur kepatuhan perbankan.

Sehingga, PPATK melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) pada Selasa (13/10) yang dibuka oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dan dihadiri Ketua FKDKP Fransiska Oei beserta jajaran pengurus dan anggota FKDKP. Rapat Koordinasi ini menjadi wadah dalam pembahasan berbagai agenda strategis yang memerlukan peran aktif dari PPATK dan FKDKP.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tantangan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) semakin besar sejak pandemi Covid-19 yang mendisrupsi kehidupan bermasyarakat, juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan global. Meskipun dalam jangka pendek terjadi penurunan pada beberapa tindak pidana asal, namun seluruh pihak harus menyadari bahwa pencucian uang adalah tindak pidana yang dinamis, inovatif, dan berkembang semakin kompleks.

“Kami perlu satu langkah lebih maju dalam mendeteksi perubahan perilaku, sasaran, maupun risiko tindak pidana asal,” kata Dian, Selasa (13/10). (Baca: Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja)

Dalam pertemuan ini, Kepala PPATK mengangkat berbagai topik strategis, yang meliputi proses Mutual Evaluation Review (MER) yang saat ini sedang dijalani oleh Indonesia, pertukaran informasi antar lembaga intelijen keuangan, evaluasi pengawasan kepatuhan dan pelaporan, hingga terkait dengan pengawasan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada). Terkait MER, ia menyampaikan proses lanjutan penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional anti-pencucian uang ini akan dilanjutkan pada November 2020, setelah sempat tertunda karena pandemi.

Ia mengharapkan perbankan tetap memberikan perhatian penuh terhadap upaya Indonesia menjadi anggota organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF). “Sinergi yang intensif antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan sangat diperlukan, khususnya dalam meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT, dan proliferasi senjata pemusnah masal dengan memperhatikan penilaian risiko,” kata Dian.

Isu lain yang dibahas dalam Rapat Koordinasi ini adalah terkait pertukaran informasi dan antar lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit/FIU). PPATK sebagai FIU di Indonesia telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU negara lain baik yang dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Pertukaran informasi dengan FIU negara lain dilaksanakan dengan sangat memperhatikan keamanan informasi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi dalam pertukaran informasi, misalnya melalui EGMONT Secure Web (ESW).

Tags:

Berita Terkait