Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,619 Miliar
Terbaru

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,619 Miliar

Azis Syamsuddin diingatkan agar menghadapi perkaranya dan tidak berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada majelis hakim.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin . Foto: RES
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin . Foto: RES

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

"Muhammad Azis Syamsuddin telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Singapura kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain dengan maksud supaya dibantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin. (Baca: Stepanus Robin Ungkap Arahan Lili Pintauli Kepada M. Syahrial)

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," tambah jaksa Lie.

Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait