Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus
Terbaru

Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus

KPK akan mendalami keterangan tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Akan Didalami

Sementara, KPK akan mendalami keterangan Sekda Tanjungbalai Yusmada di persidangan yang mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan 'di-crosscheck' ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4//10).

Tags:

Berita Terkait