Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Stepanus Robin
Terbaru

Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Stepanus Robin

Menurut pengakuan Azis, dia membantu Stepanus Robin dengan alasan kemanusiaan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Terdakwa tadi sampaikan beri pinjaman uang Rp210 juta. Apakah tidak khawatir? Anda kan anggota DPR memberikan uang yang banyak pada penyidik?" tanya Jaksa KPK Heradian Salipi.

"Saya rapat dengan KPK sejak era Taufiqurahman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Saya tahu persis di dalam kode etik KPK maupun mekanisme KPK," jawab Azis.

"Pertanyaan saya gak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara gak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.

"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya tidak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.

"Tidak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.

"Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat 'overload' Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan masih banyak," ungkap Azis.

Azis juga menyebut bahwa Stepanus Robin meminjam uang kepadanya dengan cara memelas. "Ya karena dia katakan ke saya dengan 'face look' sedih, kemudian ya kaya orang memelas kemudian ya saya tergerak secara kemanusiaan," kata Azis.

Terkait perkara ini, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Tags:

Berita Terkait