Azyumardi Azra: Putusan MK Kemenangan Kemerdekaan Pers
Terbaru

Azyumardi Azra: Putusan MK Kemenangan Kemerdekaan Pers

Dalam Putusan MK No.38/PUU-XIX/2022, MK menolak permohonan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU Pers. Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, memandang putusan ini penting sebagai kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Alhasil, argumentasi para pemohon yang mengajukan uji materi ditolak oleh MK secara bulat tanpa adanya satu pun dissenting opinion dari 9 hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman. Disebutkan “gugatan” atas UU Pers di MK terkait keberadaan Dewan Pers ini bukan gugatan pertama yang diterima. Sebelum itu, Dewan Pers pernah digugat pada Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu. Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” ujar Prof Azra.

Koordinator Kuasa Hukum Dewan Pers di persidangan MK, Wina Armada, memohon seluruh pihak untuk memaknai norma Putusan MK No.38/PUU-XIX/2022 dengan jeli. “Putusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Pasal 28 UUD 1945 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Keputusan ini mutlak. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” tegas Wina.

Menurut Wina, putusan ini perlu untuk dirumuskan dan disosialisasikan dengan Pemerintah Daerah serta pihak terkait agar ada pemahaman yang sama. Dengan adanya Putusan MK yang meneguhkan kewenangan Dewan Pers ini, Wina mengatakan Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif. Sebaliknya, Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat yang diberikan.

Terpisah, Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers menyampaikan bahwa ke depan akan banyak efek lanjutan bermunculan. Sebagai contoh, sejumlah pengaduan terhadap Dewan Pers. Hal ini menurutnya tentu perlu diantisipasi dan dihadapi.

Tags:

Berita Terkait