Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU
Kolom

Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU

Terdapat potensi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya, khususnya terhadap Pasal 293 ayat (1) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan 5 Menit

Sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (1) adalah produk putusan setelah dilaluinya proses PKPU (maks. 270 hari), yang mana hal ini jelas memiliki kandungan arti dan makna yang berbeda.

Penulis sepakat dengan pengujian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) yang memperbolehkan adanya upaya hukum Kasasi oleh debitur atas putusan PKPU, di mana hal ini memberikan kesetaraan dan jaminan hukum yang sama bagi Debitur di dalam suatu proses peradilan.

Namun jika kita melihat lebih dalam dari sisi praktis perihal diperbolehkannya upaya hukum Kasasi oleh Debitur dalam hal perdamaian tidak diterima [ref. Pasal 293 ayat (1) pasca putusan MK], maka pertanyaan hukum selanjutnya adalah “apakah seluruh proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitur harus diterima oleh Kreditur?

Berangkat dari kesetaraan hukum dalam suatu proses PKPU, maka perlindungan hukum dalam proses PKPU juga harus mencakup Kreditur baik secured atau unsecured. Hal ini karena di dalam pelaksanaannya tidak menutup ruang adanya pemanfaatan tidak baik oleh Debitur di dalam proses PKPU khususnya dalam pengajuan penjadwalan utang-utang melalui suatu rencana perdamaian.

Maka dari itu, kita patut mencermati perlunya batasan-batasan apa saja yang diperbolehkan suatu putusan PKPU untuk diajukannya Kasasi oleh Debitur, sebagaimana pelaksanaan Pasal 293 ayat (1) pasca putusan MK. Apakah penolakan rencana perdamaian yang berisikan: (i) Grace period selama 10 tahun; (ii) Mencicil hutang hingga tahun ke 20; (iii) Memotong hutang pokok; (iv) Mengkonversi hutang menjadi obligasi tanpa kupon dengan jatuh tempo 25 tahun; atau (v) Lain-lainnya; termasuk dalam klasifikasi upaya hukum Kasasi yang diperbolehkan oleh Debitur?

Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya dari sisi hukum acara adalah dalam hal upaya hukum Kasasi dilakukan oleh Debitur sebagaimana Pasal 293 ayat (1), maka siapa yang berkedudukan sebagai Termohon kasasi-nya? Dan dalam hal dikabulkannya upaya hukum Kasasi, bagaimana status hukum Debitur? Apakah Debitur masuk kembali dalam proses PKPU atau seluruh proses PKPU-nya dibatalkan seolah-oleh tidak ada suatu proses PKPU?

Dari uraian di atas, Penulis melihat adanya potensi perbedaan pemahaman di dalam suatu pelaksanaannya, khususnya terhadap Pasal 293 ayat (1) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu, maka menjadi penting untuk kita mencermati lebih dalam pengejawantahan dari pelaksanaan teknis oleh Mahkamah Agung dalam peraturan yang akan dikeluarkannya kemudian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait