Apa setelah ini?
Penulis berpendapat secara pribadi bahwa pasca putusan MK yang mengoreksi isi dari Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU setidak-tidaknya akan mengurangi jumlah permohonan PKPU oleh Kreditur pada Pengadilan Niaga dengan alasan dan pertimbangan yang sifatnya subjektif.
Selain itu, jika kita melihat dan mencermati keseluruhan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 23, maka dapat kita ambil satu problematika penerapan hukum selanjutnya, yaitu kewenangan Kreditur dalam mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Majelis Mahkamah Konstitusi melihat adanya ketidakselarasan di antara tujuan dari PKPU dengan kewenangan Kreditur untuk mengajukan PKPU, yang tentunya merupakan kajian hukum yang menarik untuk kita amati selanjutnya.
*)Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M., adalah seorang advokat.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |