Foto

Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa Kuat Maruf menyampaikan pembelaan atau pledoi atas dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuat menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Kuat Maruf menyampaikan pembelaan atau pledoi atas dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuat menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Kuat Maruf menyampaikan pembelaan atau pledoi atas dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuat menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang