Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada berbagai perusahaan startup di Indonesia menjadi sorotan publik saat ini. Aspek hukum ketenagakerjaan menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam PHK tersebut, sehingga hak-hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan.
Menanggapi fenomena PHK pekerja industri stratup tersebut, pengamat hukum ketenagakerjaan dan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengungkapkan sebenarnya kontribusi industri startup terhadap pembkaan lapangan kerja belum signifikan hingga saat ini.
Selain itu, dia juga menyampaikan ketatnya persaingan bisnis industri startup berimplikasi terhadap hubungan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pekerja.
Baca Juga:
- Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang di PHK
- Melihat Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Fenomena PHK Industri Startup
“Industri startup yang sempat booming beberapa tahun yang lalu, ternyata tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam hal penciptaan lapangan kerja. Menurut pandangan kami, industri startup sifatnya temporary viral bisnis, yang artinya industri bisnis yang viral-nya hanya sementara. Persaingannya masif, dan keuntungan besarnya hanya dalam waktu singkat,” jelas Andy, Senin (21/11).
“Contohnya aplikasi transportasi, di mana saat ini kompetitor industri ini semakin masif dan ketat. Selain itu industri startup ini menimbulkan banyak masalah dari sisi ketengakerjaan, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan. Kemudian hubungan kerja dalam industri startup juga tidak jelas,” imbuhnya.
Kemudian, menurut Andy, keberadaan kantor pusat yang terletak di luar negeri juga menjadi persoalan ketenagakerjaan tersendiri.