Kalau ancaman paksa badan bagi penunggak pajak terbukti efektif—karena sudah sekian orang yang harus menjalaninya—tidak demikian dengan kepailitan. Berdasarkan catatan hukumonline belum ada satupun permohonan paksa badan terhadap debitor pailit yang membandel, pernah dikabulkan oleh pengadilan niaga. Padahal, landasan hukumnya—mulai dari undang-undang sampai peraturan mahkamah agung—sudah cukup lengkap.
Aturan mengenai paksa badan dalam sistem hukum Indonesia
Peraturan | Pasal | Pokok Pengaturan |
Herziene Inlandsch Reglement (HIR) | Pasal 209 dan 210 | Jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan penjalanan keputusan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah untuk menjalankan surat sita untuk menyandera debitor. |
UU No. 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara | Pasal 1 | Penyanderaan dalam rangka utang kepada Negara |
Perma No 1 tahun 2000 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 1964 dan No 4 Tahun 1975 | Pasal 1 | Upaya menghidupkan kembali lembaga gijzeling terhitung sejak 30 Juni 2000 Paksa badan dilakukan melalui penetapan pengadilan. |
UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
PP No. 137 tahun 2000
| Pasal 33 ayat 1 dan 2
Pasal 3 | Penyanderaan terhadap pengutang pajak yang berhutang sekurang-kurangnya Rp. 100 juta dan diragukan itikad baiknya.
Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I. |
SKB Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. M-02.UM.01 tahun 2003 dan No. 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang disandera di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa | Pasal 2 | SKB ini hanya berlaku bagi daerah tempat Penanggung Pajak yang disandera dan belum ada tempat penyanderaannya yang dibentuk oleh Departemen Keuangan |
UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | Pasal 93 | Penahanan debitor pailit melalui putusan pengadilan. |
Sumber: Pusat data hukumonline, 2004