Bagaimana dan Dimana Gijzeling Diatur?
Berita

Bagaimana dan Dimana Gijzeling Diatur?

Ancaman pengenaan paksa badan (gijzeling) terbukti efektiif untuk menjerat penunggak pajak. Dimana saja terdapat aturan paksa badan dalam sistem hukum Indonesia?

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit

Kalau ancaman paksa badan bagi penunggak pajak terbukti efektif—karena sudah sekian orang yang harus menjalaninya—tidak demikian dengan kepailitan. Berdasarkan catatan hukumonline belum ada satupun permohonan paksa badan terhadap debitor pailit yang membandel, pernah dikabulkan oleh pengadilan niaga. Padahal, landasan hukumnya—mulai dari undang-undang sampai peraturan mahkamah agung—sudah cukup lengkap.

Aturan mengenai paksa badan dalam sistem hukum Indonesia

Peraturan

Pasal

Pokok Pengaturan

Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Pasal 209 dan 210

Jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan penjalanan keputusan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah untuk menjalankan surat sita untuk menyandera debitor.

UU No. 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara

Pasal 1

Penyanderaan dalam rangka utang kepada Negara

Perma No 1 tahun 2000 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 1964 dan No 4 Tahun 1975

Pasal 1

Upaya menghidupkan kembali lembaga gijzeling terhitung sejak 30 Juni 2000

 Paksa badan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

 

 PP No. 137 tahun 2000

 

Pasal 33 ayat 1 dan 2

 

 

Pasal 3

Penyanderaan terhadap pengutang pajak yang berhutang sekurang-kurangnya Rp. 100 juta dan diragukan itikad baiknya.

 

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I.

SKB Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia No. M-02.UM.01 tahun 2003 dan No. 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang disandera di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 

Pasal 2

SKB ini hanya berlaku bagi daerah tempat Penanggung Pajak yang disandera dan belum ada tempat penyanderaannya yang dibentuk oleh Departemen Keuangan

UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pasal 93

Penahanan debitor pailit melalui putusan pengadilan.

Sumber: Pusat data hukumonline, 2004

Tags: