Bagaimana Kinerja Kejaksaan Agung Sepanjang 2020? Ini Laporannya
Berita

Bagaimana Kinerja Kejaksaan Agung Sepanjang 2020? Ini Laporannya

Presiden meminta Kejaksaan melakukan pembenahan dari hulu ke hilir.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: RES
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: RES

Setiap akhir tahun, semua Kementerian/Lembaga Negara biasanya melaporkan hasil kinerja, tak terkecuali Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12), yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan di tahun 2020.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan menangani perkara yang memiliki nilai kerugian yang cukup besar, menangani korporasi sebagai pelaku tindak pidana, serta menangani perkara yang bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Kejaksaan juga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. 

“Tahun 2020, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBB) sebesar Rp346,1 miliar,” katanya seperti dilansir Setkab, Senin (14/12).

Di Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Burhanuddin, untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Baca Juga: Ancaman Penanganan Pandemi Itu Bernama Korupsi)

“Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan kebijakan ini kami berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil,” ungkap Jaksa Agung.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka penanganan Covid-19, Kejaksaan melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun, juga pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp68,2 triliun.

“Penyelamatan keuangan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp239,5 triliun dan 11,8 juta dolar AS. Serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp11,1 triliun dan 406 ribu dolar AS,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait