Bagaimana Usaha Kita Dilirik Investor? Ini Tipsnya
Berita

Bagaimana Usaha Kita Dilirik Investor? Ini Tipsnya

Investor lebih mengutamakan perusahaan yang sudah memiliki izin.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sesi ketiga hari terakhir Hukumonline Law Festival for Start Ups & SMEs digelar dengan mengangkat tema 'Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect', Kamis (26/11). Foto: RES
Sesi ketiga hari terakhir Hukumonline Law Festival for Start Ups & SMEs digelar dengan mengangkat tema 'Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect', Kamis (26/11). Foto: RES

Di era yang serba digital banyak anak muda Indonesia yang tertarik membuat startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi. Hingga kini, setidaknya ada ribuan startup yang sudah terdaftar di Indonesia. Meskipun begitu tidak semua startup tersebut dapat bertahan dan mengikuti jejak para pendahulunya menjadi salah satu startup Unicorn.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak startup kecil maupun besar merugi, bahkan hingga gulung tikar karena tidak bisa bertahan. Mereka membutuhkan suntikan dana segar dari para investor supaya bisa kembali beroperasi seperti sedia kala. Di sisi lain, suntikan dana ini juga diperlukan para startup baru untuk memulai usaha mereka.

Dalam sesi terakhir Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect, Natasya Monica Tumundo selaku Legal and Compliance PT Mandiri Capital Indonesia memberikan tips apa saja yang harus dilakukan agar para investor memberikan dananya kepada mereka.

Pertama startup harus memperhatikan aspek legalitas yang merupakan pondasi bagi perusahaan. “Sejak ingin membentuk dan mengelola startup karena itu pondasi hukum dan itu yang kami cek di awal. Hal yang harus diperhatikan legalitas harus pastikan nama perusahaan belum ada atau belum dimiliki oleh lain, pemilihan badan usaha bisa PT, CV,” ujar Natasya. (Baca: Strategi Perusahaan Startup Bertahan di Masa Pandemi)

Setelah itu, mendaftarkan nama dan logo perusahaan agar tidak diambil pihak lain dan juga daftarkan sebagai wajib pajak, lalu buka rekening bisnis agar dana dari investor bisa lebih aman. Dokumen legalitas, menurut Natasya, juga penting agar ketika melakukan uji tuntas atau due diligence kondisi perusahaan bisa diketahui keadaannya.

“Untuk sarana perlindungan hukum, bukti kepatuhan kalian taat hukum, kita sebagai venture capital (investor) beri dana dan ingin memastikan kalian patuh hukum, jangan sampai mau invest ternyata perusahaan bodong, lalu gampang dapat project, ekspansi dan pengembangan,” terangnya.

Natasya juga memberi bocoran tentang apa saja unsur yang dilihat investor sebelum memberikan dana kepada startup. “Kita kenal ada 3 P, People, Product dan Potential Market,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait