Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses, DPR Dinilai Ingkar Janji
Berita

Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses, DPR Dinilai Ingkar Janji

Pemerintah dan DPR diminta untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan meminta dinas ketenagakerjaan memperkuat pembahasan RUU Cipta Kerja di daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Pemerintah pernah menjanjikan 9 juta tanah diredistribusi lewat skema reforma agraria. Tapi dengan RUU Cipta Kerja orientasi kebijakan pemerintah makin tidak jelas. Sampai saat ini pemerintah belum menyelesaikan konflik agraria yang terus terjadi. Begitu pula intimidasi dan penggusuran yang dihadapi petani.

Alih-alih menuntaskan berbagai persoalan itu, pemerintah dan DPR malah membahas RUU Cipta Kerja yang isinya menjauhi agenda reforma agraria. “Kami menyatakan menolak omnibus law dan akan bergabung tanggal 16 Agustus 2020 aksi serentak secara nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan rancangan RUU Cipta Kerja. Tujuannya untuk memperkuat rumusan penyempurnaan klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan ke DPR. 

"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan Panja DPR RI atau sesudahnya," kata dia.

Ida menjelaskan bentuk kolaborasi dan sinergi yang bisa dilakukan, antara lain mengedepankan dialog dan menampung aspirasi stakeholder. Memberikan pemahaman positif kepada stakeholder tentang RUU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan. Berkoordinasi dengan institusi terkait di setiap daerah dan mendukung serta berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Ida, RUU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja. Sekaligus meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, Ida menekankan RUU Cipta Kerja juga untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di saat pandemi Covid-19.

"RUU CK ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Cipta Kerja ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," katanya.

Tags:

Berita Terkait