Bahasa Hukum: Sumber Hukum Formal Bernama ‘Yurisprudensi’
Reformasi Peradilan:

Bahasa Hukum: Sumber Hukum Formal Bernama ‘Yurisprudensi’

Tradisi mengikuti putusan hakim terdahulu sebenarnya sudah lama dipraktekkan di Indonesia. Meski tak wajib, yurisprudensi bisa menjadi panduan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Melihat Intisari Landmark Decisions MA Tahun 2012).

 

Sudah pasti, jumlah putusan yang dijatuhkan hakim terus bertambah. Untuk mengetahui kualifikasi putusan itu sebagai yurisrudensi perlu dilakukan kajian, terutama oleh Mahkamah Agung. Tetapi agar argumentasinya lebih kuat, pemilihan putusan berkualifikasi yurisprudensi itu perlu dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Seperti terungkap dalam IJRF 2018, kalangan akademisi juga harus terus didorong untuk melakukan kajian (anotasi) terhadap putusan-putusan hakim.

Tags:

Berita Terkait