Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA
Berita

Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA

Mulai dari penghilangan syarat rekomendasi TKA dari instansi terkait, jangka waktu kontrak kerja, sampai tidak perlu IMTA bagi direksi atau komisaris.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menjelaskan upaya pemerintah memudahkan proses perizinan TKA bisa dilihat dari sejumlah pasal yang direvisi dalam Permenaker Penggunaan TKA. Sebelum menerbitkan kebijakan yang memudahkan perizinan TKA, layaknya pemerintah mengevaluasi proses mana yang menyebabkan perizinan berbelit. Perlu dilihat apakah hambatan itu ada di tingkat regulasi atau implementasi.

 

"Saya khawatir pada tingkat regulasi sudah baik tetapi  implementasi masih terganggu oleh oknum sehingga proses perizinan menjadi sulit," kata Timboel di Jakarta, Kamis (15/3).

 

Timboel melihat berbagai regulasi yang ada secara umum sudah cukup baik memberi kemudahan kepada TKA. Dia mengingatkan rencana menerbitkan kebijakan yang memudahkan perizinan TKA itu jangan sampai bertentangan dengan pasal 42-49 UU No.13.Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Misalnya, pasal 42 ayat (1) mengamanatkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja perorangan mempekerjakan TKA. Pasal 43 ayat (1) mengatur pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Selain itu pemerintah harus memperhatikan tingkat pengangguran yang masih tinggi di dalam negeri. Jangan sampai kemudahan itu berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia bagi pekerja lokal karena diambil oleh TKA. Hal tersebut akan berdampak buruk bagi upaya pemerintah untuk menekan jumlah pengangguran.

 

"Jika rekomendasi TKA dari instansi terkait dihilangkan bisa jadi TKA itu nanti dipekerjakan oleh instansi atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, padahal UU Ketenagakerjaan melarang TKA dipekerjakan perorangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait