Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA
Berita

Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA

Mulai dari penghilangan syarat rekomendasi TKA dari instansi terkait, jangka waktu kontrak kerja, sampai tidak perlu IMTA bagi direksi atau komisaris.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Soal jangka waktu kontrak kerja bagi TKA Timboel mengusulkan agar tidak diubah, baiknya mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini yaitu per 1 tahun. Itu penting untuk mengawasi jenis pekerjaan yang diampu TKA, apakah sesuai aturan atau tidak.

 

Memgacu UU Ketenagakerjaan Timboel berpendapat setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib mengantongi izin. Rencana pemerintah mengecualikan IMTA untuk TKA dengan jabatan direksi atau komisaris bakal tabrakan dengan UU Ketenagakerjaan. Setiap TKA wajib mengantongi IMTA terlebih dulu sebelum bekerja. Begitu pula soal rangkap jabatan bagi TKA, menurutnya, itu akan bermasalah karena kehadiran TKA fungsinya sebagai alih teknologi.

Tags:

Berita Terkait