Bakal Ada Pasal Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP
Utama

Bakal Ada Pasal Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

Pemerintah bakal merumuskan norma pasal rekayasa kasus dalam RKUHP yang lebih tepat untuk kemudian dilakukan pembahasan lanjutan. Pasal rekayasa kasus menjadi kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah resmi menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. RKUHP hasil dialog publik itu terdapat sejumlah perubahan. Mulai jumlah pasal, penambahan, dan penghapusan, hingga perubahan kata atau frasa. Meski bakal dibahas lanjutkan dalam dua pekan mendatang, masih dirasa perlu adanya penambahan pasal tentang rekayasa kasus. Usulan pengaturan norma tersebut dinilai perlu dituangkan dalam draf RKUHP.

“Jadi catatan saya, perlu ada penambahan pasal tentang rekayasa kasus. Kami belum menemukan di naskah RKUHP,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III, Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Geduung Parlemen, Rabu (9/11/2022).

Usulan penambahan pasal tentang rekayasa kasus kali pertama disuarakan Arsul sebagai anggota Komisi III di depan Tim Penyusun RKUHP pemerintah. Bagi Arsul, pasal tersebut perlu diatur bila terdapat pihak masyarakat maupun penegak hukum yang merekasa kasus untuk menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti. Dengan alat bukti tersebut seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana. Pihak yang merekayasa tersebut harus diancam dengan pidana.

Baca Juga:

Dia beralasan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya pengaduan soal rekayasa kasus ke Komisi III DPR. Aduan tersebut soal seseorang sejatinya tidak melakukan atau berbuat tindak pidana, tapi malah dituduh melakukan kejahatan dengan alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP).“Atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence, yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Sebab, selama ini tak ada aturan pasal pidana yang secara spesifik dapat dikenakan terhadap penegak hukum bila melakukan rekayasa kasus. Karena itulah, Arsul mengusulkan agar ditambahkan pengaturan pasal rekasa kasus dalam draf RKUHP. Soal bagaimana rumusan norma, penamaan pasal, atau dijadikan bab atau sub bab, Arsul menyerahkan sepenuhnya dalam pembahasan nantinya.

Dia yakin bila RKUHP ke depannya mengatur soal rekayasa kasus atau alat bukti, maka dengan sendirinya bakal berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mental aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait