Bakal Gelar E-Voting Nasional, Begini Penjelasan PP INI
Terbaru

Bakal Gelar E-Voting Nasional, Begini Penjelasan PP INI

Pemilihan Ketua Umum PP INI akan menggunakan teknologi agar dapat mengakomodir hak suara dari seluruh anggotanya. Pembangunan sistem e-Voting Nasional tersebut melibatkan Kemenkumham, Kominfo, dan BSSN.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat INI Aulia Taufani saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023). Foto: FKF
Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat INI Aulia Taufani saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023). Foto: FKF

Seperti diketahui, Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang semula dicanangkan bakal digelar 8-9 Maret 2023 di Cilegon telah ditunda. Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bahwa Kongres XXIV INI bakal digelar paling lambat akhir Agustus 2023 mendatang dengan menghadirkan sistem e-Voting Nasional. Alasannya, mengingat anggota INI mencapai lebih dari 19 ribu dan demi mengakomodir hak suara anggota, maka e-Voting Nasional dipandang jadi solusi.

“Kalau dilihat secara latar belakang, sejak kongres INI di Makassar, kita sebenarnya sudah memulai suatu konsep pemilihan yang dilakukan melakukan sistem elektronik. Kenapa ini kita lakukan? Karena kita tahu bahwa peserta dari kongres itu jumlahnya cukup banyak. Kemudian kita juga ingin melihat dari sisi ketepatan dan kecepatan dari waktu hasil pemilihan,” ujar Ketua Bidang Riset dan Teknologi (Ristek) Pengurus Pusat INI Aulia Taufani saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023) lalu.

Baca Juga:

Diyakini penggunaan sistem elektronik dapat mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan dapat dipercaya. “Inti dari pemilihan itu adalah siapapun mempunyai hak pilih dan ketika dia memilih maka harus terpastikan pilihannya itu yang akan dihitung. Sejak 2019, kita melakukan (pemilihan) secara elektronik (meski tidak secara nasional). Ibu Ketua Umum memang ingin mengirim pesan besar bahwa notaris siap untuk menuju kepada era digital,” kata dia.

Jika dilihat dari konteks digital, dengan kecanggihan teknologi dewasa ini, menurutnya bagi wadah notaris untuk bisa memasuki era e-Voting sebenarnya bukan suatu hal yang berat. Terlebih, kini sudah dititahkan langsung oleh Kemenkumham, sehingga terkait dengan pemilihan disasar bagi notaris Indonesia dimanapun berada. Nantinya anggota INI bisa menggunakan suaranya melalui e-Voting Nasional akan dapat diakses di mana saja.

“Kita akan berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait daftar pemilih. Siapakah yang berhak memilih? Mereka adalah anggota dari INI. Walaupun dalam konteks keanggotaan ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris tersebut supaya disebut sebagai anggota aktif. Misalnya membayar iuran,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.

Nantinya, antara data notaris yang dimiliki Kemenkumham dengan data INI yang terhimpun di laman ini.id bakal menjadi data pemilih sementara (DPS). Selanjutnya diumumkan dan bagi para anggota dapat memverifikasi maupun mengomentari data tersebut. Akan tetapi, terdapat waktu yang ditentukan untuk menyanggah DPS agar nanti akan ditetapkan sebagai data pemilih tetap (DPT).

Meski kongres akan tetap berlangsung di tempat tertentu. Namun begitu, waktu pemilihan ditutup, maka hasilnya akan dikalkulasikan secara elektronik supaya bisa diumumkan ke peserta kongres. Meski tak dipungkiri mengenai masih adanya perdebatan terkait pelaksanaan e-Voting Nasional dalam kongres INI yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, ia mengingatkan untuk melihat lagi dalam perspektif hal tersebut merupakan pilihan yang diambil Kemenkumham. “Kita harus melihat juga efeknya. Kemenkumham itu mengurus pengesahan, perubahan, maupun pembubaran dari perkumpulan di Indonesia. Sehingga kalau ini berhasil dilakukan INI, ini bisa saja dijalankan juga oleh perkumpulan yang lain. Jadi ada pesan besar yang lain juga yang memang ingin disampaikan Kemenkumham. Penting juga dengan konsep e-voting ini kita memberikan kesempatan kepada seluruh anggota mempunyai hak yang sama. Ini kan memilih ketua umum, (akan menentukan) terhadap masa depan notaris di Indonesia.”

Untuk itu, Aulia mengajak seluruh anggota INI agar dapat optimis dengan akan dilaksanakannya pemilihan Ketua Umum melalui e-Voting Nasional. Terlebih, sistem yang akan dibangun ini melibatkan tak hanya Kemenkumham melainkan juga Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Mari kita dukung bersama Instruksi Menteri (melakukan e-Voting Nasional) dengan kerja bersama dan partisipasi dari seluruh pihak agar dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait