Balai Harta Peninggalan Berwenang Jadi Pengurus PKPU, Ini Alasannya
Terbaru

Balai Harta Peninggalan Berwenang Jadi Pengurus PKPU, Ini Alasannya

Putusan PN Medan No. 33/Pdt Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn bisa menjadi yurisprudensi BHP berwenang sebagai Pengurus PKPU.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Prof. Nindyo Pramono (kiri) dan Imran Nating (kanan) dalam sebuah smeinar di Yogyakarta, Selasa (7/3). Foto: RES
Prof. Nindyo Pramono (kiri) dan Imran Nating (kanan) dalam sebuah smeinar di Yogyakarta, Selasa (7/3). Foto: RES

Perdebatan apakah aparatur Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki wewenang sebagai Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijawab oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono. Menurutnya, BHP memiliki wewenang sebagai Pengurus PKPU dengan berbagai alasan.

Pertama, dari sisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tugas utama bagi kurator, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, adalah melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Pada bagian penjelasannya, yang dimaksud pemberesan adalah pengurangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Kemudian, dari ketentuan Pasal 1 angka (5) jo. Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dapat diketahui bahwa yang berwenang melakukan tugas pengurusan adalah kurator. Sedangkan yang dimaksud kurator ada dua, yakni BHP dan orang peroangan (advokat yang sudah lulus diangkat sebagai kurator). “Dengan demikian BHP sebagai kurator dapat menjadi Pengurus PKPU,” kata Prof. Nindyo dalam seminar bertema “Pengurusan dalam PKPU: Teknik Mencapai Perdamaian Bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha” di Yogyakarta, Selasa (7/3).

Baca juga:

Selain itu, lanjut Prof. Nindyo, terdapat Putusan PN Medan No. 33/Pdt Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn yang bisa menjadi yurisprudensi BHP berwenang sebagai Pengurus PKPU. Menurut putusan tersebut, BHP berhak menurut UU Kepailitan dan PKPU menjalankan wewenang sebagai Pengurus PKPU, sepanjang ditunjuk oleh hakim yang mengadili permohonan PKPU.

“BHP memang bisa menjadi Pengurus PKPU. Putusan pengadilan ini bisa menjadi yurisprudensi,” kata Prof. Nindyo. Meski begitu, ia berharap, aparatur di BHP dapat meningkatkan pengetahuannya berkaitan dengan seluk beluk tugas dan kerja dari seorang Pengurus PKPU. “Esensi dari PKPU adalah going concern perusahaan debitor dengan mengajukan proposal perdamaian, agar debitor diberi kesempatan melakukan restrukturisasi dan kemudian mampu menyelesaikan kewajiban utangnya kepada para kreditornya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating memberikan tips triknya agar aparatur BHP saat menjadi Pengurus PKPU dapat menjalankan tugas dengan baik. Seorang Pengurus PKPU harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan. Saat menerima tagihan dari kreditor, Pengurus PKPU wajib memeriksanya dengan data yang ada pada debitor, laporan keuangan debitor (audited) hingga dokumen perikatan terkait tagihan.

“Perlukah keterlibatan penasihat keuangan dalam pembentukan proposal perdamaian? Meskipun UU Kepailitan dan PKPU tidak mewajibkan debitor menyediakan financial profesional dalam rangka menyusun rencana perdamaiannya, lebih baik ada agar proposal tersusun dengan baik,” kata Imran.

Di sisi lain, Kurator/Pengurus PKPU akan lebih baik memiliki keahlian memahami sebuah laporan keuangan. Tujuannya agar analisa dari Pengurus/Kurator atas aset debitor dapat disajikan dengan data yang valid. “Selalu utamakan penggunaan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Akuntan Publik (audited),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait