Baleg Bakal Rampungkan DIM Klaster UMKM RUU Cipta Kerja
Berita

Baleg Bakal Rampungkan DIM Klaster UMKM RUU Cipta Kerja

Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Cipta Kerja bisa selesai sesegera mungkin.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Libatkan pemerintah daerah

Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Novita Anakotta dalam pembahasan meminta agar kriteria UMKM tetap sama dengan kriteria yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dia beralasan agar kriteria UMKM tak tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya ketika menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.

“Agar tidak terjadi inkonsistensi, kriteria UMKM diusulkan agar tetap sebagaimana diatur dalam UU 20/2008.”

Menurutnya, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria yang sudah ada. “Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU No. 20 Tahun 2008,” katanya.

Senator asal Maluku itu berpendapat dalam DIM terdapat pengaturan basis data UMKM. Novita pun meminta agar RUU Cipta Kerja, pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM  yang terdapat di daerah. Dia beralasan pemerintah daerah memiliki  informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya. Dengan begitu, pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah menjadi tepat sasaran untuk memajukan perekonomian di daerah.

“Kita punya usulan perubahan yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” usul wakil ketua Komite IV DPD itu.

Tags:

Berita Terkait