Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas
Berita

Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas

Pimpinan DPR menekankan produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau pengalaman saya dalam periodeisasi yang ke-4 di DPR, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga RUU. Itu sudah ideal substansinya, pembahasan bisa komprehensif (fokus) mengundang kalangan intelektual, elemen masyarakat, dan sebagainya," ujarnya.

 

Aziz menilai DPR memiliki lima masa sidang tiap tahun, sehingga idealnya tiap komisi menghasilkan dua UU dalam satu tahun. Dia menjelaskan salah satu RUU yang akan menjadi fokus DPR untuk diselesaikan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena sudah 53 tahun Indonesia tidak memiliki UU terkait hukum nasional.

 

"Tentu nanti pembahasannya ada di Komisi III DPR RI, karena pembahasan ini ada di komisi tersebut. Pimpinan Komisi III DPR setelah uji kelayakan calon Kapolri tentu nanti masalah undang-undang masih ada yang tersisa di Komisi III," katanya.

 

Sebelumnya, PSHK mengusulkan ada 5 langkah prioritas yang harus dilakukan Presiden termasuk DPR dalam 100 hari ke depan dalam upaya reformasi penataan regulasi. Pertama, penyusunan Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas 2020 (tahunan) usulan pemerintah yang partisipatif. Pemerintah harus membuka ruang masukan yang luas bagi masyarakat sekaligus mempublikasikan berbagai data dan informasi pendukung, terutama tahapan penyusunan Prolegnas kepada masyarakat.

 

Kedua, menyusun Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020 usulan Pemerintah yang realistis secara jumlah dan memprioritaskan pembentukan RUU yang sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang tidak hanya fokus kepada isu ekonomi, tetapi juga perbaikan dalam isu pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, lingkungan hidup.

 

Reformasi regulasi seolah hanya dilihat regulasi sektor investasi, seharusnya juga meliputi reformasi regulasi sektor HAM, pemberantasan korupsi, dan lingkungan hidup,” ujar Peneliti PSHK lain, Fajri Nursyamsi di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

 

Ketiga, memandang penataan regulasi tidak hanya kepada pembentukan omnibus law di bidang ekonomi, tetapi juga melihat peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, mencakup juga materi muatan, tata urutan, tahapan pembentukan, sampai reformasi kelembagaan.Isu omnibus law, jangan sampai ini menjadi gagah-gagahan saja, tapi harus menjadi perbaikan. Dan banyak isu lain yang seharusnya bisa dijadikan objek omnibus law,” kata Fajri.  

Tags:

Berita Terkait