Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas
Berita

Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas

Pimpinan DPR menekankan produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, memasukan revisi menyeluruh terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020. UU Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah direvisi menjadi UU No. 15 Tahun 2019, masih perlu disempurnakan. Bahkan, perlu dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut.

 

“Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya terkait tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk dalam tahapan penyusunan, sampai penyempurnaan kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Kelima, menyusun langkah-langkah atau bahkan membentuk tim transisi untuk memulai penggabungan fungsi-fungsi kementerian/lembaga terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu, membentuk kementerian/lembaga yang mengembangkan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

 

“Reformasi kelembagaan dalam proses legislasi, tumpang tindih kewenangan, dan fungsi antarlembaga terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah teridentifikasi sejak Pemerintahan Jokowi periode I, tetapi tidak kunjung diatasi. Justru, rencana pembentukan lembaga legislasi yang diamanatkan UU No. 15 Tahun 2019 itu tidak masuk dalam paket pengumuman Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.” 

 

Menurut Fajri, keberadaan tim transisi sangat dibutuhkan untuk mengkaji penggabungan berbagai unit lembaga pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini menjalankan fungsi penyusunan peraturan ke dalam satu lembaga legislasi pemerintahan. “Bayangkan selama ini ada Ditjen Peraturan Perundang-undangan, BPHN, kementerian/lembaga, hingga Pemda, bagaimana nanti merumuskan penggabungan dalam satu lembaga legislasi pemerintahan?"

Tags:

Berita Terkait