Baleg Usul SOP Penyadapan KPK Masuk dalam RUU Penyadapan
Berita

Baleg Usul SOP Penyadapan KPK Masuk dalam RUU Penyadapan

Seharusnya RUU Penyadapan hanya mengatur hal-hal prinsip, tidak bersifat teknis bagaimana proses penyadapan itu dilakukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan terus dibahas dan dirumuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu poin penting dalam draf RUU Penyadapan yakni kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan RUU Penyadapan yang tengah dirumuskan DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kewenangan dan proses/mekanisme penyadapan diatur khusus dalam aturan setingkat Undang-Undang (UU) karena menyangkut hak asasi manusia (HAM).    

 

Baginya, RUU tentang Penyadapan merupakan pelaksanaan norma Pasal 12 ayat (1) huruf a  UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 12 ayat (1) huruf a menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.”

 

Namun, dalam praktik penyadapan yang selama ini diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK menimbulkan masalah bagi sebagian kalangan. Sebab, SOP penyadapan KPK tersebut tak boleh diketahui oleh publik. “Kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan masuk dalam norma RUU tentang Penyadapan ini,” pintanya, Selasa (11/12/2018). Baca Juga: BNN Usul Penyadapan Demi Keamanan Negara Mesti Dipisahkan

 

Menurutnya, apabila SOP penyadapan KPK masuk dalam RUU tentang Penyadapan tak akan mengganggu kewenangan KPK. Sebab, tata cara penyadapan yang secara umum mesti mendapat izin dari pengadilan setempat, dikecualikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. “Pengecualian tersebut bakal masuk sebagai norma dalam draf RUU Penyadapan, sehingga KPK tak akan terganggu kewenangannya,” lanjutnya.

 

“Peraturan internal KPK soal penyadapan dimasukan dalam RUU Penyadapan bisa meminimalisir perdebatan di tengah masyarakat soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dan lembaga penegak hukum lain.”

 

Hal-hal prinsip

Terpisah, Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyarankan agar RUU Penyadapan hanya mengatur hal-hal yang bersifat prinsip. Misalnya, proses perizinan, mekanisme menggunakan (penyadapan), menyimpan, menghancurkan hasil penyadapan dan pengawasan. Namun, bila mengatur hal-hal teknis dalam RUU Penyadapan, seperti tata cara penyadapan yang dilakukan KPK dalam SOP internal tidaklah tepat.

Tags:

Berita Terkait