Bamsoet: IMI dan Ditjen Bea Cukai Sepakat Bersinergi
Pojok MPR-RI

Bamsoet: IMI dan Ditjen Bea Cukai Sepakat Bersinergi

Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk mengambil mesinnya saja.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Dirjen Bea Cukai Askolani. Foto: Istimewa.
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Dirjen Bea Cukai Askolani. Foto: Istimewa.
JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepakat untuk saling bersinergi meningkatkan kerjasama, bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, khususnya dalam memperlancar pengiriman kendaraan roda dua dan roda empat untuk kebutuhan olahraga balap, termasuk pasokan onderdil dan spare parts kendaraan balap dari luar negeri.
"Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan, yang bisa digunakan para pembalap untuk memperkuat kendaraan balapnya. Namun implementasinya di lapangan, khususnya di pelabuhan saat barang masuk, sering  terdapat berbagai kesulitan, sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Bamsoet usai bertemu Dirjen Bea Cukai Askolani, di Kantor Pusat IMI kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (4/12/21).
Turut hadir jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai, antara lain Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny, Kepala Kantor Pelayanan Utama  Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh, Kepala Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Evi Octavia, serta Kepala Subdirektorat Impor, Direktur Teknis Kepabeanan Chotibul Umam.
Hadir pula pengurus IMI Pusat, antara lain Badan Pembina Ricardo Gelael dan Tinton Soeprapto, Badan Pengawas Brigjen Pol Syamsul Bahri dan Jeffrey JP, Bendahara Umum Effendi Gunawan, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, serta Hubungan Antar Lembaga Andrys Ronaldi.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, rata-rata setiap satu kendaraan balap, bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk mengambil mesinnya saja. 
"Tidak heran jika satu pembalap yang menggunakan kendaraan balap jenis Honda Jazz, misalnya, bisa memiliki 4-5 mobil honda jazz di garasinya, hanya untuk diambil mesinnya saja. Menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Tanah Air," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, IMI juga sedang mengupayakan agar Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Bea dan Cukai, bisa membuat regulasi yang semakin memudahkan impor permanen masuknya kendaraan balap internasional dengan posisi setir di sebelah kiri. Mengingat berbagai kejuaraan balap mobil internasional, 99 persennya menggunakan mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri.
"Karena ketiadaan kendaraan balap dengan posisi setir di sebelah kiri di Indonesia, menjadikan para atlet nasional kesulitan berlatih di dalam negeri. Sementara untuk berlatih di luar negeri, ongkos yang dikeluarkan sangat tinggi. Efeknya, saat harus bertanding di luar negeri, para atlet harus terlebih dahulu beradaptasi dengan posisi setir di sebelah kiri, Tidak heran jika terkadang hasil akhir yang diberikan kurang maksimal," kata Bamsoet.
Tags: