Bamsoet: Industri Modifikasi Otomotif Perkuat Tulang Punggung Perekonomian
Pojok MPR-RI

Bamsoet: Industri Modifikasi Otomotif Perkuat Tulang Punggung Perekonomian

IMI bersama Kementerian Perhubungan juga akan menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi, agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo membuka pameran otomotif Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021. Pameran otomotif yang diselenggarakan Dyandra Promosindo bersama HIN Promosindo ini berlangsung selama dua hari, 27-28 November 2021 di Mall Senayan Park, Jakarta. Ajang ini menampilkan berbagai kendaraan modifikasi dari berbagai pabrikan seperti Benelli, Gesits, Kawasaki, Triumph dan Selis.

"Termasuk menyajikan supercar langka yang jarang tampil dihadapan publik, seperti Mclaren Senna, Lamborghini Aventador, Mclaren 720S, Mclaren 765LT, Honda S2000, Porsche Cayman dan BMW M2. Tidak hanya itu, para pecinta aksesoris dan aftermarket juga bisa memanfaatkan ajang ini, karena juga dimeriahkan dengan berbagai program. Antara lain Test Ride, Parade & Catwalk, Car Meet & Car Competition, IAM Host & HINGirlfriends, serta Year End Sale and Auction," ujar Bamsoet usai membuka Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021, di Mall Senayan Park, Jakarta, Sabtu (27/11/21).

Hukumonline.com

Pembukaan Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021. Foto: Istimewa.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, IMI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (Kemenparekraf) telah sepakat menjadikan industri modifikasi otomotif, baik dalam bentuk kit car/replika hingga restorasi, sebagai bagian dalam memperkuat tulang punggung perekonomian nasional, khususnya dari sektor ekonomi kreatif. Kemenparekraf akan memasukan sektor modifikasi otomotif dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai turunan dari UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Sehingga industri modifikasi otomotif memiliki payung hukum.

"Amerika, Australia, Inggris dan berbagai negara dunia lainnya sudah memiliki peraturan untuk melegalkan kendaraan hasil modifikasi. Indonesia harus menuju kesana. Selain melalui Kemenparekraf, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga akan menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi, agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya. Dengan melegalkan kendaraan modifikasi, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri modifikasi di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia," jelas Bamsoet.

Hukumonline.com

Pembukaan Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021. Foto: Istimewa.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

"Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut. Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak. Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," ujar Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan  KADIN Indonesia ini menambahkan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.

Hukumonline.com

Pembukaan Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021. Foto: Istimewa.

"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," tandas Bamsoet.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus, mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik.

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tak hanya berakhir sebagai prototype semata," kata Bamsoet.

Tags: