Bamsoet Dorong Kemajuan Kebudayaan Melalui Keraton
Pojok MPR-RI

Bamsoet Dorong Kemajuan Kebudayaan Melalui Keraton

Setidaknya ada 54 keraton/kerajaan yang masih eksis di Nusantara, yang mayoritas sedang terseok-seok agar bisa tetap eksis berdiri dan melestarikan adat dan kebudayaannya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Pengurus FSKN. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Pengurus FSKN. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih serta melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur, peran, dan fungsi keraton/kerajaan di Indonesia agar tidak punah akibat termakan zaman. Hal itu perlu, mengingat kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran keraton/kerajaan di berbagai daerah. Keraton/kerajaan juga merupakan salah satu sumber seni dan budaya bangsa.

"Dari data BPUPKI, sebelum persiapan kemerdekaan Indonesia, setidaknya ada 250 keraton/kerajaan yang eksis di Nusantara. Dari Kesultanan Aceh, hingga Keraton Papua Barat. Kini seiring dinamika zaman, setidaknya hanya ada 54 keraton/kerajaan yang masih eksis. Itupun mayoritasnya sedang terseok-seok agar tetap eksis berdiri dan melestarikan adat dan kebudayaannya. Dukungan pemerintah dalam merevitalisasi fisik, peran, dan fungsi keraton/kerajaan sangat diperlukan," ujar Bamsoet usai menerima Delegasi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), di Jakarta, Rabu (27/10/21).

Pengurus FSKN yang hadir antara lain, Penasehat Teuku Rafly Pasya dan Evi Oktavia, Ketua Umum Brigjen Pol (purn) Dr. A. A. Mapparessa, Sekretaris Umum Rd. Hanif Radinal, Departemen Antar Lembaga Teuku Rassya Pasha, dan Kepala Sekretariat Ahmad Jazuli.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemerintah bisa memanfaatkan Dana Abadi Kebudayaan, yang menurut laporan Kementerian Keuangan pada April 2021, jumlahnya sudah mencapai Rp1 triliun. Pemerintah sendiri pada tahun 2019 sudah menyetujui adanya Dana Abadi Kebudayaan, yang setiap tahunnya akan terus ditingkatkan hingga mencapai Rp5 triliun.

"Revitalisasi keraton/kerajaan tidak boleh dipandang sebagai pengeluaran apalagi dianggap membebani keuangan negara, melainkan harus dipandang sebagai investasi sosial dan budaya, yang pada akhirnya justru akan mendatangkan berbagai manfaat, termasuk manfaat ekonomi. Dengan semakin baiknya infrastruktur yang dimiliki keraton/kerajaan, akan semakin mendatangkan minat masyarakat untuk berkunjung. Pada akhirnya masyarakat bisa semakin mencintai seni dan budayanya," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, selain dukungan dari Pemerintah Pusat, juga diperlukan dukungan dari pemerintah daerah dalam hal pemajuan kebudayaan. Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jika dibandingkan dengan anggaran urusan wajib kabupaten/kota, anggaran kebudayaan kabupaten/kota hanya berkisar 0,41 persen dari total anggaran.

"Sejak tahun 2019, Pemerintah telah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) Kebudayaan ke berbagai pemerintah daerah dengan total mencapai Rp500 miliar. Dari segi besaran anggaran dan cakupan pemerintah daerah yang menerima, jumlahnya memang masih terbatas, akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan melalui keraton/kerajaan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. PP ini mengatur secara rinci tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam rangka konsolidasi kebudayaan sesuai potensi dan sumber daya yang dimiliki.

"Secara peraturan perundangan hingga anggaran, komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional tidak perlu diragukan. Hanya tinggal pelaksanaanya di lapangan. Pelibatan keraton/kerajaan sangat penting dan tak boleh terlupakan," kata Bamsoet.

Tags: