Bamus DPR Bakal Putuskan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Berita

Bamus DPR Bakal Putuskan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Baleg siap bila diamanatkan untuk membahas draf RUU dengan menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dia memahami kebutuhan akan peningkatan investasi perlu adanya kepastian hukum agar ada kemudahan bergerak. Namun, saat bersamaan, perlu melindungi sumber daya alam dan jaminan hak warga negara. Keduanya, harus selaras agar hasil yang didapat juga optimal.

 

Karena itu, Willy mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja mempersiapkan catatan kritis dan masukannya. Dengan adanya catatan kritis dan masukan dari berbagai kalangan ini nantinya dapat menghasilkan produk UU yang paripurna. “Semuanya boleh menyiapkan catatan kritis dan masukannya!"

 

Diperbaiki saat pembahasan

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan M. Mahfud MD memastikan kekeliruan substansi atau frasa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan diperbaiki dalam pembahasan bersama DPR. Dia mengatakan untuk memperbaiki substansi di RUU itu, pemerintah tidak akan menyampaikan keterangan resmi ke DPR. Proses perbaikan naskah RUU tersebut, ujar dia, cukup dilakukan oleh pemerintah dan DPR saat pembahasan di gedung parlemen.

 

"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya juga RUU yang demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan saja dibuka," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

 

Mahfud mengakui terdapat kekeliruan dalam penyusunan naskah di Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang (UU).

 

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya keliru, sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," terang dia.

 

Menurut Mahfud, proses verifikasi substansi RUU ini sudah dilakukan lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR. Namun, dia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu, sehingga terjadi apa yang dia sebut "salah ketik". "Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu saja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau DPR," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (ANT)

Tags:

Berita Terkait