Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN
Berita

Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN

Dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
BPHN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Foto: DAN
BPHN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Foto: DAN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2019. Rapat JDIHN ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat JDIHN dan anggota JDIHN, serta antar sesama anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi.

 

Rakor kali ini mengangkat tema Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum di Indonesia. Menurut Ketua BPHN Benny Riyanto tema ini sejalan dengan agenda Penataan Regulasi Nasional yang diamanatkan oleh Presiden RI dalam rangka Reformasi Hukum (II).

 

“Kita pahami bersama, dalam agenda tersebut disebutkan tentang Pembangunan Basis Data Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi,” ujar Benny dalam sambutannya saat pembukaan Rakor, Selasa (9/9), di Jakarta.

 

Benny menyebutkan, pengelolaan JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut Kemenkumham melalui BPHN mendapatkan tugas/mandat sebagai Pusat JDIHN. Adapun Anggota JDIHN terdiri dari unit kerja yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Jumlah Anggota JDIHN yang ada saat ini adalah 1.650.

 

Untuk itu sebagai Pusat JDIHN, BPHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, termasuk bimbingan teknis dan rapat koordinasi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Kegiatan Rakor JDIHN kali ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari pengelola JDIH pada institusi pusat maupun daerah.

 

Benny juga menyampaikan perkembangan terkini pengelolaan JDIHN diseluruh level. Sampai tanggal 4 September 2019, dari total jumlah Anggota JDIHN yang mencapai 1.654 institusi, 550 Anggota JDIHN sudah memiliki laman internet (website) JDIH. Dari jumlah tersebut, BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional telah mengintegrasikan 252 website Anggota JDIHN Aplikasi Integrasi/Portal JDIHN pada domain jdihn.go.id.

 

Portal JDIHN adalah aplikasi yang dirancang dan diwujudkan oleh BPHN untuk mengintegrasikan data dokumen hukum dari para Anggota JDIHN dalam sebuah Basis Data Dokumen Hukum Nasional. Keberadaan Portal JDIHN ini diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata regulasi yang ada di tanah air, sebagaimana telah menjadi saalah satu agenda dalam reformasi hukum di tanah air. Portal JDIHN dirancang sebagai basis data sekaligus mesin pencari (search engine) dokumen dokumen hukum yang ada di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait