Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN
Berita

Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN

Dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan membenahi proses perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna.

 

Sementara terkait dengan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, strategi yang dilakukan adalah dengan membentuk  Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu korelasi pembenahan melalui dua agenda di atas dilengkapi dengan agenda pembuatan basis data peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.

 

Dalam hal ini, Yasonna menyebutkan langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan kembali JDIHN. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa JDIHN memegang peranan yang penting di dalam pembangunan hukum nasional.

 

JDIHN sendiri sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Menurut Yasonna, JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.

 

“Terwujudnya basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum karena basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi,” ungkap Yasonna.

 

Tags:

Berita Terkait