‘Banjir’ Pujian untuk Sosok Wahiddudin Adams
Utama

‘Banjir’ Pujian untuk Sosok Wahiddudin Adams

Ada pesan moral dari Wahiduddin Adams bahwa bangsa ini harus berpikir serius dalam pembentukan suatu UU. Sebab, pemenuhan pembentukan suatu UU bukan hanya memiliki arti formal, tapi berimplikasi secara langsung terhadap materi UU itu sendiri.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 7 Menit

Banyak pujian

Dissenting ini mendapat banyak pujian dan apresiasi dari berbagai kalangan. Direktur Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengapresiasi sikap yang ditunjukan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams karena berani menolak proses pengesahan Revisi UU KPK yang cacat formil dan melanggar konstitusi. “Salam Hormat saya pada Hakim Konstitusi Wahidudin Adams yang dengan tegas dissenting opinion dan menjelaskan kenapa Revisi UU KPK melanggar konstitusi secara formil dan cacat moralitas. Selebihnya saya sudah bisa menduga, akan bersikap seperti itu. Sudah diprediksi,” kata Isnur dalam statusnya melalui akun Facebook-nya.

Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa juga menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada YM Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams karena berani menyampaikan dissenting opinion. “Sadis, dissenting opinion YM. Dr. Wahiduddin Adams dalam putusan uji formil UU KPK, membuat saya merinding, Ini benar-benar menunjukan perannya sebagai penjaga konstitusi. Hormat, sehormat-hormatnya untuk beliau,” tulis Viktor melalui akun Facebook-nya.

"Melihat narasi dissenting opinion dan nada membacanya, saya merasa beliau terganggu common sense-nya sebagai seorang yang puluhan tahun bekerja di dunia perundang-undangan dengan puncak karirnya sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, saat mengetahui proses yang begitu mengobrak-abrik pakem yang sudah dengan susah payah beliau susun dengan baik." 

Dia menilai disitulah terlihat konsistensi serta ketegaran prinsipnya sebagai seorang negarawan dan penjaga konstitusi sejati. "Mari kita selalu mendoakan agar beliau tetap diberikan kesehatan dan umur panjang dalam menjalani tugas-tugasnya di MK," harapnya. 

Ada juga yang berharap argumentasi dissenting tersebut seharusnya menjadi pertimbangan putusan uji formil UU KPK ini. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai uji formil UU memang belum ada yang dikabulkan oleh MK. Ada harapan buat kita semua mengira akan “pecah telor”. Artinya uji formil UU KPK berharap besar bisa dikabulkan MK. Namun, semua terkecoh karena dengan begitu yakin dengan mata telanjang, tidak usah menggunakan ahli hukum dan politik bahwa pembuatan revisi UU KPK sudah berantakan.

“Namun kita semua tidak menyangka bahwa Hakim MK Wahiduddin Adams melakukan dissenting opinion. Argumentasi yang dibuat oleh Wahiduddin dalam dissenting-nya sangat bagus sekali. Seharusnya yang menjadi pertimbangan putusan yang sebenarnya adalah argumentasi yang ada di dalam dissenting-nya Wahiduddin Adams,” kata dia dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Menyibak Putusan MK dalam Pengujian Formil dan Material Revisi UU KPK”, Kamis (6/5/2021) kemarin. 

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Pimpinan KPK, Laode M Syarif menilai ditolaknya uji formil KPK dengan alasan yang sangat dibuat-buat. Dirinya hanya sedikit terhibur dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang mengajukan dissenting opinion.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait