Bantah Tudingan Berburu Rente, Moeldoko Somasi ICW
Terbaru

Bantah Tudingan Berburu Rente, Moeldoko Somasi ICW

Bila tak dapat membuktikan, ICW diminta mencabut pernyataan tudingan secara terbuka dan meminta maaf di melalui media cetak dan elektronik. Moeldoko berharap kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Pelaporan ke kepolisian sebagai ultimum remedium.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebagai kuasa hukum Moeldoko, Otto tak langsung membawa kasus ini ke jalur pidana. Namun memberikan kesempatan ICW agar membuktikan tudingannya terkait Moeldoko yang dituding berburu rente dalam waktu 1x24 jam. Langkah ini memberi ruang pembuktian agar fair dan tak dianggap memanfaatkan kekuasaan, kesewenangan, dan anti kritik. “Saya kasih kesempatan ini dulu, siapa tahu ICW bisa buktikan, jadi fair,” katanya.

Namun, bila ICW ataupun Egi Primayogha tak dapat membuktikan tudingannya tersebut, Moeldoko meminta agar ICW mencabut pernyataannya serta melakukan permintaan maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik sebagai bagian upaya membersihkan nama baik yang telah dicemarkan. Sebab, tudingan yang dilontarkan itu melalui media elektronik.

“Saya minta ICW secara gentleman membuktikan kalau ada, silakan proses hukum. Tapi kalau ada, cabutlah pernyataanmu dan minta maaf pada Pak Moeldoko di media massa,” kata Ketua Umum DPN Peradi ini.

Namun, bila tak dapat membuktikan tudingannya, tak mencabut pula pernyataannya, dan tak bersedia minta maaf, pihaknya akan melayangkan laporan ke pihak kepolisian. “Dengan sangat menyesal kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Ini kita lihat Pak Moeldoko betapa arif dan bijaksananya.”

Lebih lanjut dia mengatakan Moeldoko berharap agar perkara ini diselesaikan dengan baik tanpa ada kegaduhan dan transparan melalui penyelesaian di luar pengadilan. Upaya menempuh jalur hukum pidana sebagai upaya terakhir, ultimum remedium. Menurutnya, kliennya tak marah dengan tudingan ICW dan antikritik. Hanya minta dibuktikan tudingan tersebut. Bila terbukti agar dilanjutkan ke proses hukum.

“Bila tidak dapat membuktikan, ICW diminta mencabut tudingannya agar tidak terjadi pencemaran nama baik dan fitnah. Padahal, bila dibawa ke ranah hukum telah terpenuhi unsur adanya dugaan pidana yakni memenuhi Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE. Namun lagi-lagi, Moeldoko tidak mau. Pak Moeldoko bilang, itu upaya terakhir,” katanya.

Sebelumnya, ICW menuding adanya keterkaitan Moeldoko sebagai KSP dalam jejaring bisnis dan politik dari salah satu produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories. Dalam keterangan persnya, ICW menyebut Moeldoko diduga terhubung dengan Wakil Presiden PT Harsen Sofia Koswara melalui anaknya, Joanina Rachman.

Peneliti ICW Egi Primayogha menyebut Sofia merupakan direktur dan pemegang saham PT Noorpay Nusantara Perkasa. Selain itu, Egi menyebut PT Noorpay pernah menjalin kerja sama dengan HKTI di bidang ekspor beras dan pelatihan petani. Dari kerja sama itulah diduga Moeldoko terhubung dengan Sofia Koswara.

Saat muncul Ivermectin, obat yang diklaim sebagai alternatif Covid-19 itu, Moeldoko pun sempat membicarakan penggunaan obat tersebut. Bahkan sempat memberikan testimoni telah berulangkali menggunaan obat tersebut dan sehat.

Tags:

Berita Terkait