Namun Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu. "Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.
"Saksi Rita di sidang menyampaikan bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Robin adalah saksi, apakah keterangan ini tidak dibenarkan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan. "Saya bantah," jawab Azis.
"Jadi saat Robin ada di situ dengan Rita hanya kebetulan?" tanya jaksa Lie. "Iya 'accidental'," jawab Azis.
"Bu Rita juga bukan bodoh tidak bisa membedakan apakah saat itu saudara memperkenalkan atau kebetulan bertemu saja, tapi menurut saksi mereka tidak bicara tapi hanya salam Covid?" tanya jaksa Lie.
"Iya," jawab Azis.
Azis pun menyebut tidak tahu bahwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Rita Widyasari meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara keduanya di KPK. "Keduanya tidak pernah cerita," ungkap Azis.
"Memang berkas Robin dibawa-bawa?" tanya jaksa.
"Saya kan mau bicara dengan Bu Rita, jadi di situ ada berkas-berkas saya termasuk dokumen yang dititipkan Robin ke saya, itu berkasnya di mobil," jawab Azis.
"Jadi saudara tidak tahu kenapa Robin harus jauh-jauh ambil berkas ke Tangerang?" tanya jaksa. "Saya juga tanya kenapa tidak tunggu sore atau di mobil, katanya dia buru-buru ada urusan," jawab Azis.