Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK
Terbaru

Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK

Azis membantah memperkenalkan Stepanus Robin kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Dia juga membantah memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Azis selanjutnya juga membantah mengetahui Rita sedang mengajukan PK dalam perkara suap dan gratifikasi.

Keterangan Azis itu berbeda dengan pernyataan Rita pada sidang 18 Oktober 2021 yang mengatakan Azis lah yang memperkenalkan Rita dengan Robin pada September 2020.

"Pernah saat September 2020, bang Azis ke Tangerang untuk membahas rapim (rapat pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita pada sidang 18 Oktober 2021.

Rita juga menyebut ada orang suruhan Azis agar tidak membawa-bawa namanya dalam penyidik KPK.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ungkap Rita.

Dalam sidang itu, Azis juga membantah bahwa dirinya punya 8 orang penyidik di KPK seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjunbalai nonaktif Yusmada. "Tidak ada (punya 8 penyidik), saya sudah ditanya di KPK sudah saya jelaskan," tambah Azis.

Hak Saksi

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus dihargai.

“Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsuddin saja,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10). 

KPK menilai bantahan-bantahan Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK. Menurut Ali, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya. 

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” pungkas Ali.

Tags:

Berita Terkait