Dia menambahkan terdapat dampak terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat akibat lemahnya penegakan anti-korupsi. Sehingga, dia mengimbau para pihak untuk berkomitmen jaga GCG dan sistem-sistem anti-korupsi.
Sebagai perwakilan Menteri BUMN, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono, mengungkapkan SMAP merupakan kewajiban yang diterapkan oleh BUMN. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Bisa dibilang 100 persen menerapkan ISO 37001. Ada 41 hasil monitoring kami sudah terapkan ISO 37001 yang saat ini berjumlah 41 BUMN. ISO Anti-Penyuapan ini diterapkan bahwa dalam data statistik pada KPK dan penegak hukum lain karena sumber utama dari penyebab tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap,” jelas Warih.
Dia memamparkan bahwa penyuapan merupakan tipikor yang paling banyak ditemukan KPK. Selain itu, BUMN dan BUMD adalah instansi keempat yang melakukan tipikor. Sehingga, dia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001.
“Ini wajib diterapkan karena ini salah satu upaya agar tidak terjebak lakukan tindak pidana korupsi. Pada prinsipnya ISO 37001 hanya tools, untuk menerapkan BUMN yang bersih juga dilakukan pembinaan SDM,” jelas Warih.