Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK
Fokus

Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK

KPK diharapkan dapat menylesaikan kasus-kasus besar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Berlakunya UU KPK baru langsung mempunyai dampak. Setidaknya pada 12 Desember 2019 lalu sudah ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Saut Situmorang yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK menyampaikan alih profesi tersebut tak dapat diterima sebagian oleh para pegawai di KPK.

 

Ia meyakini, alasan itu pula yang menjadi dasar objektif mengapa sejumlah pegawainya memilih mundur karena tak mau terikat dalam aturan ASN yang diharuskan dalam UU KPK 19/2019. “Dia keluar mungkin karena merasa tidak nyaman (dengan alih status ASN),” kata Saut.

 

Kontroversi pimpinan baru

Selain UU KPK, hal lain yang cukup menjadi perhatian yaitu adanya lima pimpinan baru. Pegiat antikorupsi menganggap para pimpinan ini menuai kontroversi khususnya Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK. Firli dianggap tidak layak menjadi pimpinan karena pada saat menjadi Deputi Penyidikan, ia terbukti melakukan pelanggaran etik.

 

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dimaksud, pertama bertemu Tuan Guru Bajang, Gubernur NTB padahal yang bersangkutan diduga mempunyai masalah hukum di KPK. Kedua menjemput saksi salah satu petinggi BPK dan membawa ke ruangannya, dan ketiga bertemu dengan salah satu pimpinan Partai Politik. Firli telah mengklarifikasi hal itu pada saat proses seleksi dan hasilnya panitia seleksi dan Komisi III DPR menerima seluruh alasan Firli dan ia terpilih menjadi ketua dan kemudian dilantik.

 

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli memang cukup menarik karena dugaan itu diungkap ketika ia mengikuti proses seleksi pimpinan KPK. Pada saat Firli pindah tugas, para pimpinan KPK yang menjabat saat itu justru menyatakan kinerja mantan Kapolda NTB itu cukup baik dan mendoakan agar ia sukses menjalani tugas berikutnya.

 

Bahkan Agus Rahardjo, ketua KPK saat itu menyatakan Firli tidak lagi bertugas sebagai Deputi Penindakan karena adanya permintaan dari Polri untuk kebutuhan lembaga tersebut juga terkait adanya pembinaan karir dan penugasan baru, bukan karena adanya dugaan pelanggaran etik. “KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan,” terang Agus kepada wartawan.

 

Tak lama setelah pimpinan baru menjabat, Firli Bahuri selaku Ketua KPK melakukan perubahan di struktur lembaga. Mereka mengganti Febri Diansyah sebagai Juru Bicara dengan Ali Fikri, Jaksa fungsional Kejaksaan Agung yang ditugaskan di lembaga tersebut dan Ipi Maryati, pegawai di Biro Humas. Perubahan yang agak menganggu adalah transparansi. Sebelumnya, info pemeriksaan saksi atau tersangka selalu transparan. Kini, informasi pemeriksaan tidak setransparan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait