Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK
Fokus

Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK

KPK diharapkan dapat menylesaikan kasus-kasus besar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Diskon hukuman hingga lepas

Tidak hanya KPK saja yang menjadi sorotan, lembaga peradilan pada 2019 kemarin juga menjadi perhatian masyarakat khususnya para penggiat antikorupsi. Alasannya, Mahkamah Agung (MA) kerap kali memberikan keringanan hukuman kepada para koruptor, bahkan ada diantaranya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Setidaknya ada tiga perkara yang dua terdakwanya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum dan satu lagi bebas dari hukuman. Syafruddin Arsyad Tumenggung semacam menjadi pelopor untuk hal ini. Mantan Kepala BPPN itu diputus lepas pada tingkat kasasi setelah sebelumnya divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.

 

Setelah Syafruddin, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir juga bernasib sama. Bahkan Sofyan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada Pengadilan Tingkat Pertama. Majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan tindak perbantuan tindak pidana dalam kasus PLTU Riau-1.

 

Terbaru, putusan lepas diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Selain diputus lepas dan bebas, MA juga memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa kasus korupsi. Mereka diantaranya mantan Menteri Sosial yakni Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun dan advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Selain itu ada lagi beberapa terdakwa lain yang dikurangi hukumannya dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar, dan Sanusi.

 

Jumlah itu bisa kembali bertambah sebab hingga saat ini gelombang narapidana korupsi yang mencoba peruntungan melalui peninjauan kembali pun tak kalah banyak, saat ini saja terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang berproses di Mahkamah Agung.

 

Selesaikan kasus besar

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat pada 2020 ini pemberantasan korupsi akan mengalami nasib yang suram. Hal ini terlihat dari berlakunya UU KPK baru dan para pimpinan KPK yang menurutnya penuh kontroversi. Selain itu, pemerintah juga telah memberi arah penindakan terhadap kasus korupsi harus dikurangi dengan lebih mengedepankan pencegahan.

Tags:

Berita Terkait