Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan korupsi di tingkat pedesaan. Ketua KPK Firli Bahuri dalam pembukaan kegiatan menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK memperlihatkan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa.
“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.
Untuk diketahui, dari tahun 2015-2022, tidak kurang sebanyak Rp470 Triliun dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sayangnya, hingga saat ini hal tersebut belum berjalan karena berdasarkan data terbaru sebanyak 12,29% masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan.
Baca Juga:
- KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Melalui Hukum
- Menyoal Peningkatan Dana Parpol Antisipasi Korupsi Bidang Politik
Masih tingginya angka kemiskinan tersebut, menurut Firli karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan dana desa.
“Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan,” pesan Firli.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program desa antikorupsi yang telah KPK lakukan sejak tahun 2021. Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 11 desa percontohan desa antikorupsi di 11 provinsi di Indonesia.