Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat
Berita

Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat

Ancaman hukuman kurungan tetap diabaikan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat
Hukumonline

Sebagian warga Indonesia tampaknya masih menghadapi masalah pencatatan perkawinan. Padahal, Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 juncto Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 mengharuskan pencatatan perkawinan. Pencatatan adalah salah satu bentuk upaya tertib administrasi sebagai sebuah negara modern. Tidak hanya bersifat sebagai administrasi, pencatatan perkawinan juga menjadi jaminan terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat di mata hukum.

Demi tertib administrasi ini, pemerintah juga mengancam orang-orang yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda setinggi-tingginya Rp7.500. Rupanya, ancaman ini tidak digubris warga negara. Masih banyak warga yang tidak mencatatkan perkawinan mereka. Hal ini terlihat dari penelitian yang dilakukan Kementerian Agama. Penelitian dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kabupaten Indramayu, Tangerang, Yogyakarta, Malang, dan Bangkalan.

Dari masing-masing lokasi tersebut, Kementerian Agama menemukan data ribuan perkawinan tidak tercatat. Di Bangkalan, sejak 2009-2012, sebanyak 1.156 perkawinan tidak tercatat. Sebanyak 1.144 perkawinan tidak tercatat ditemukan di Indramayu sepanjang 2010-2012. Untuk Malang dan Tangerang, sepanjang 2010-2012 perkawinan tidak tercatat ada sebanyak 756 dan 300. Sedangkan Yogyakarta, sejak 2010-2012 hanya ada enam kasus. Salah satu indikator yang dipakai untuk data ini adalah banyaknya itsbat nikah yang dilakukan.

“Data ini harus terus digali karena data ini kita ambil dari Pengadilan Agama,” papar Kepala Bidang pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI, Kustini di Jakarta, Rabu (26/12).

Berdasarkan penelitian tersebut, ada beberapa penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat, di antaranya adalah keperluan poligami, adanya keyakinan bahwa pencatatan tidak diwajibkan agama, dan ketidaktahuan fungsi dari surat nikah. Lainnya adalah karena sudah berumur dan untuk menutupi aib.

Padahal, jika tidak tercatat, sambung Kustini, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah sehingga tidak berhak atas nafkah dan warisan jika terjadi perceraian atau kematian.

Faktor penyebab lain dari perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan di bawah umur. Menurut Kustini, praktik perkawinan di bawah umur masih banyak terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari pelaku perkawinan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat.

Tags:

Berita Terkait