Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar
Terbaru

Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset  kripto  yang  dapat  diperdagangkan  di  pasar  fisik  aset kripto.  Dengan  demikian, CPFAK  hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala  Biro  Pembinaan  dan  Pengembangan  PBK  Tirta  Karma  Senjaya  menambahkan,  perdagangan fisik  aset  kripto  merupakan  salah  satu  komoditi  yang  sangat  diminati  masyarakat  akhir-akhir  ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkatpesat.

Hal  itu  terlihat  dari  nilai  transaksi  pada  2021  sebesar  Rp  859,4  triliun  atau  naik  1.224  persen dibandingkan  pada  2020  yang  tercatat  sebesar  Rp  64,9  triliun.  Selain  itu,  peningkatan  terlihat  dari transaksi  Januari—Juni  2022  yang  telah  mencapai  Rp 212  triliun.  Hingga  Juni  2022,  pelanggan  aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat    diminta    agar    terlebih    dahulu    paham    dengan    benar    produk    dan    mekanisme  perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama,  Tirta  menyarankan,  masyarakat  harus  menjadi  pelanggan  pada  perusahaan  yang  memiliki tanda  daftar  dari    Bappebti.  Kedua,  memastikan  dana  yang  digunakan  adalah  dana  lebih  yang dihasilkan    secara    legal    dan    bukan    dana    yang    digunakan    kebutuhan    sehari-hari.    Ketiga, menginvestasikan  dana  untuk  jenis  produk  yang  telah  ditetapkan  Bappebti.  Keempat,  mempelajari risiko  yang  mungkin  timbul  dan  perkembangan  harga  komoditi  yang  terjadi  karena  harga  yang fluktuatif. Kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menguraikan masa depan aset kripto di Indonesia sangat potensial meningkat dan berdampak pada perekonomian nasional. Hal ini terlihat tidak hanya dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi dari waktu ke waktu, namun juga dari semakin bertambahnya platform untuk investasi aset kripto.

“Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun,” jelas Wamendag, seperti dikutip dari laman Kemendag, Sabtu (2/7). 

Oleh karena pesatnya perkembangan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.

Di samping itu, Wamendag juga selalu tegas mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait