Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya
Utama

Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai tata Kelola barang bukti.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di aula Rupatama Mabes Polri pada Jumat (14/10). Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di aula Rupatama Mabes Polri pada Jumat (14/10). Foto: RES

Di tengah kritik dan perhatian yang ditujukan kepada insititusi kepolisian belakangan ini, publik kembali disuguhkan berita penangkapan dan penempatan khusus kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Putra Minahasa. Berdasarkan informasi awal, Teddy diduga terlibat dalam perdagangan barang bukti narkoba seberat 5 Kg dari Sumatera Barat.  

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pihaknya telah menemukan dugaan keterlibatan Teddy dalam menjual 5 Kg Sabu dengan melibatkan sejumlah oknum kepolisian. Untuk itu Listyo memerintahkan Kadiv Propam Polri, untuk menangkap langsung Teddy. “Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ujar Listyo, Jumat (14/10) di Mabes Polri, Jakarta.

Atas kasus ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung meminta Kadiv Propam Polri Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy untuk menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pria yang sebelumnya sempat akan dipindahkan menjadi Kapolda Jawa Timur tersebut. Teddy sendiri diancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri serta dilanjutkan dengan proses pidana setelah itu.

Baca Juga:

Perkara perdagangan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba seberat 5 Kg yang menimpa Teddy ini tentu saja menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana tata Kelola barang bukti hasil tindak pidana seharusnya dilakukan? Untuk diketahui, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hal ini. Ayat (1) berbunyi: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara”.

Kemudian ayat (2) nya mengatur penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengna sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengna tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda terebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun.

Pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda siataan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gendung Bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula bend aitu disita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait