Barang Palsu dan Langgar Kekayaan Intelektual di E-Commerce: Tanggungjawab Siapa?
Berita

Barang Palsu dan Langgar Kekayaan Intelektual di E-Commerce: Tanggungjawab Siapa?

Mengapa masih banyak sekali produk KW yang dijual di platform-platform e-commerce? Bukankah itu jelas melanggar HKI? bagaimana pertanggungjawaban platform dalam hal ini?

Oleh:
Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Antisipasi Pelanggaran HKI pada Pelaku Usaha E-Commerce, Kamis, (16/07). Foto: RES
Webinar Hukumonline bertajuk Antisipasi Pelanggaran HKI pada Pelaku Usaha E-Commerce, Kamis, (16/07). Foto: RES

Pernahkah Anda menemukan barang bermerek dengan harga yang fantastis jauh lebih murah dari harga aslinya saat berbelanja di platform-platform e-commerce? Sebut saja merek tas ternama Louis Vuitton (LV) yang biasanya dibanderol dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun hanya dijual seharga ratusan ribu rupiah. Tak bisa dipungkiri lagi, sudah tentu barang tersebut imitasi (palsu/KW/tiruan). Sekalipun hak kekayaan intelektual atas merek ternama itu dilindungi secara hukum, lantas mengapa masih banyak saja barang-barang KW tersebut dijual di platform e-commerce? Apakah ada aspek pertanggungjawaban platform terkait pelanggaran HKI?

Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dijelaskan oleh Partner pada firma hukum K&K Advocates, Danny Kobrata bahwa pada dasarnya E-Commerce bertanggungjawab atas konten informasi yang ada di dalam sistemnya. Bila dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik illegal, maka pihak PPMSE baik dalam ataupun luar negeri maupun penyelenggara sarana perantaranya harus bertanggungjawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik illegal tersebut.

Akan tetapi, ketentuan pasal itu tak bisa dilepaskan dari safe harbour policy yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) dari PP a quo. Sekadar informasi, safe harbour policy merupakan kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggungjawab penyedia situs jual beli daring dengan penjual yang menggunakan jasa mereka. Dalam Pasal 22 ayat (2) jelas diatur bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik illegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 22 ayat (2), dijabarkan yang dimaksud dengan ‘bertindak cepat’ yakni bertindak segera setelah mengetahui adanya konten informasi elektronik illegal, di antaranya dapat terlihat dengan adanya prosedur tertentu yang dilakukan setelah menerima pemberitahuan dari pihak lain atau setelah mengetahui sendiri tentang konten informasi elektronik illegal tersebut.

Mengingat begitu banyaknya barang yang diperjualbelikan dalam suatu platform, kata Danny, sudah tentu tak secara teknis akan akan sulit memonitor keaslian suatu barang, di sinilah fungsi perlindungan (safe harbour) dalam PP PMSE bagi pelaku usaha platform. (Baca: Pentingnya UMKM Melek Hukum Hak Kekayaan Intelektual)

Tak boleh dilupakan, soal persyaratan dalam pasal a quo, yakni bertindak cepat. Salah satu contoh dari tindakan cepat misalnya, melakukan take down terhadap konten illegal tersebut bila masuk pemberitahuan atau laporan soal konten dimaksud. Lantas apa yang akan terjadi bila platform tidak melakukan take down atau tindak menindak dengan cepat? Disebut Danny pihak platform bisa dianggap telah melakukan ‘penyertaan’ perbuatan terlarang itu.

“Misalnya pemilik hak menegur sebuah platform e-commerce. Setelah disampaikan ke mereka dan mereka tau akan hal itu namun tidak menindak lanjutinya, maka platform itu bisa dianggap telah turut serta melakukan pelanggaran HKI. Jadi sangat penting sekali bagi e-commerce untuk melakukan take down,” jelas Danny dalam webinar 20 tahun Hukumonline bertajuk ‘Antisipasi Pelanggaran HKI pada Pelaku Usaha E-Commerce’, Kamis, (16/07).

Tags:

Berita Terkait