Bareskrim Mulai Selidik Kasus Hakim Yamanie
Berita

Bareskrim Mulai Selidik Kasus Hakim Yamanie

KY terus dalami dugaan keterlibatan dua hakim agung lainnya.

Oleh:
RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Sutarman, Kabareskrim Polri. Foto: Sgp
Komjen Pol Sutarman, Kabareskrim Polri. Foto: Sgp

Koordinasi yang dilakukan Polri dengan Mahkamah Agung pertanda penyelidikan kasus mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dimulai. Bareskrim mulai bergerak menindaklanjuti surat dari Komisi Yudisial agar segera mengungkap dugaan pidana yang dilakukan Yamanie. Sejumlah berkas dokumen yang telah diserahkan Komisi Yudisial ke pihak Bareskrim Polri tengah dipelajari untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Yamanie.

“Kita cek terlebih dahulu. Makanya kita sedang melakukan proses penyelidikan itu,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Sutarman dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (19/12).

Polri berhati-hati dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus narkotika, Hengky Gunawan yang ditangani majelis PK beranggotakan Yamanie. Dalam putusan PK, Yamanie diduga memalsukan hasil putusan PK dari hukuman 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Menurut Sutarman, selain mulai melakukan penyelidikan, koordinasi dengan pihak Komisi Yudisial juga dilakukan Bareskrim.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka mengungkap dugaan pidana pemalsuan dimaksud. Misalnya, apakah pidana pemalsuan yang dilakukan Yamanie telah sempurna digunakan terpidana. Dikatakan Sutarman, Bareskrim perlu mendapatkan barang bukti berupa dokumen putusan PK asli dan dokumen yang dipalsukan.

Menurut Sutarman, delik akan menjadi sempurna jikalau hasil putusan berupa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun itu telah dilaksanakan oleh terpidana. “Kalau misalnya saya membuat ijazah lulusan ini saya palsukan ijazah itu. Kalau ijazah itu tidak saya gunakan kan itu deliknya tidak sempurna,” ujarnya.

Secara kode etik, kata Sutarman memang Yamanie telah diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Malahan, putusan MKH telah memutuskan Yamanie dipecat secara tidak hormat. Namun secara aspek hukum pidana, Bareskrim perlu mendapatkan bukti formal dan materil yang mesti dipenuhi. 

Sutarman menuturkan, Bareskrim tidak dapat mengungkap kasus tersebut sepanjang tidak terdapat surat putusan dalam bentuk asli dan surat putusan yang dipalsukan. “Kita bukan tidak menyidik, kita sedang melakukan penyelidikan itu. Karena apa, surat aslinya seperti apa, kemudian surat yang dipalsukan seperti apa, itulah yang kita mulainya dari situ,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: