Bareskrim Sarankan Kubu Prabowo Lapor ke Bawaslu
Berita

Bareskrim Sarankan Kubu Prabowo Lapor ke Bawaslu

hal itu sesuai mekanisme Gakumdu.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Sarankan Kubu Prabowo Lapor ke Bawaslu
Hukumonline
Penanganan tindak pidana Pemilu termasuk Pilpres menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekalipun laporan dugaan pidana pemilu maupun Pilpres diboyong ke Polri,toh akan diserahkan ke Bawaslu. Pasalnya, sudah ada mekanisme Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). Hal ini termasuk laporan kubu Prabowo terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (4/8).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, mengatakan laporan kubu Prabowo ke Polri bukan menjadi kewenang Bareskrim untuk menindaklanjuti. Pasalnya, laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana Pilpres. Oleh sebab itu, pihak yang berwenang menangani adalah Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 91 menyatakan,“Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabapaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu melakukan: a. Pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu presiden dan wakil presiden dimaksud kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi”.

Merujuk pada UU Pilpres itulah, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan kubu Prabowo yang diwakili oleh Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, yakni Fadli Zon. Menurutnya saat Fadli Zon menyambangi Bareskrim, telah diterima oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Suhardi Alius.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ronny, kubu Prabobwo disarankan agar menempuh sesuai dengan tata cara pelaporan sesuai hukum acara pidana Pilpres. “Yaitu melalui mekanisme Gakumdu di Bawaslu,” ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Selasa (5/8).

Saat ditanyakan apakah Polri menolak laporan kubu Prabowo, Ronny membenarkan. Menurutnya, laporan tersebut telah dikoordinasikan antara Bareskrim dengan Bawaslu. Atas dasar itulah, kata Ronny, kubu Prabowo pun akan memboyong laporan tersebut ke Bawaslu.

“Sesuai dengan hasil koordinasi antara Kabareskrim Polri dengan tim Prabowo-Hatta sebelum mereka membuat laporannya, bahwa Tim Prabowo-Hatta akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu sesuai dengan hukum acara  yang berlaku dan diatur dalam UU Pilpres,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Fadli Zon sebelumnya mengatakan, telah memberikan laporan ke Bareskrim. Namun saat diminta menunjukan bukti surat laporan oleh wartawan, Fadli Zon enggan menunjukan. Kendati demikian, Fadli hanya memberikan nomor laporan bernomor 718. Yang pasti, Fadli Zon menuturkan akan kembali melayangkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu.

Sebagaimana diketahui, kubu Prabowo-Hatta menilai pembongkaran kotak kerta suara Pilpres yang dilakukan tanpa persetujuan hakim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, kotak yang berisi surat suara menjadi barang bukti dalam sengketa Pilpres yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta.

“Ini kan belum selesai, artinya ada suatu sengketa kenapa ini dilakukan tindakan grasak-grusuk oleh pihak KPU sebagai pengelenggara dengan membuka kotak suara. KPU kan belum tahu apa yang digugat, kemudian pihak KPU tidak atas dasar MK, jadi ini merupakan suatu usaha merusak barang bukti juga,” ujarnya.

Menurutnya, membuka kotak suara menjadi kewenangan  MK. Ia berpendapat membuka kotak suara yang dijadikan objek barang bukti dilakukan KPU diluar kewenangannya saat adanya sengketa. Langkah melaporkan ke polisi tidak saja berhenti di tingkat Bareskrim.

Namun, ia berharap tim kampanye di berbagai daerah agar melakukan hal serupa dengan melapor ke Polda di masing-masing wilayah. “Sampai sekarang kita juga cukup mengherankan kenapa itu (kotak suara) dibuka, padahal gugatannya pada waktu itu kita juga belum tahu, kita baru menggugat itu baru tanggal 25 malam, atau memohon pada MK,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait