Baru Lulus Kuliah Hukum? Ini Dia Cara Untuk Menjadi Seorang Lawyer
Terbaru

Baru Lulus Kuliah Hukum? Ini Dia Cara Untuk Menjadi Seorang Lawyer

Setelah lulus kuliah hukum, ada beberapa tahapan yang wajib kamu lalui untuk menjadi seorang lawyer dari mulai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), magang di kantor advokat, hingga pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi by Hukumonline
Ilustrasi by Hukumonline

Lawyer atau pengacara dalam bahasa Indonesia adalah seseorang yang memberikan jasa hukum dan melakukan pembelaan “mewakili” seseorang dalam menyelesaikan suatu kasus hukum. Profesi yang juga kerap disebut advokat ini tak jarang dipandang prestise oleh kalangan masyarakat, karena berpotensi memiliki penghasilan yang tinggi. 

Banyak orang mengira bahwa semua sarjana hukum otomatis menjadi seorang pengacara setelah wisuda. Faktanya, ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui sebelum akhirnya diangkat dan disumpah menjadi seorang lawyer.

  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Selain berlatar belakang pendidikan hukum, sebelum diangkat menjadi advokat kamu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terlebih dahulu. PKPA merupakan pendidikan tambahan yang berbayar dan diselenggarakan oleh lembaga/institusi pendidikan yang sudah bekerja sama dengan organisasi advokat. Biasanya masa pendidikannya beragam, ada yang 2 hari, 7 hari, tergantung masing-masing lembaga penyelenggara. Di dalam PKPA kamu akan mendapatkan gambaran bagaimana dunia advokasi dan profesi advokat dari para ahli secara langsung. Selain itu, kamu juga akan dibimbing mengenai berbagai wawasan dan keterampilan hukum secara lebih mendalam yang tidak diajarkan saat kuliah.

  1. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat dari PKPA, maka tahapan selanjutnya yang harus kamu ikuti adalah Ujian Profesi Advokat (UPA). Sama seperti PKPA, kamu juga harus mempersiapkan biaya UPA. Namun tidak sebesar biaya PKPA, kamu hanya harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.000.000. Materi UPA ini adalah materi-materi yang disampaikan saat kamu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), diantaranya adalah kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, dan lainnya.

Karena pandemi Covid-19, saat ini kamu bisa mengikuti UPA secara online. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala berkas yang ada dan tentunya mempelajari kembali ilmu-ilmu yang sudah kamu dapatkan baik itu di kampus maupun saat masa PKPA, ya.

  1. Mengikuti kesempatan magang atau internship di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat

Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dijelaskan tujuan dari magang adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. 

Tags: