Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi
Terbaru

Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

Kajian kritis atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perbandingan hukum. Negara pembanding berasal dari penganut civil law system dan common law system.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi
Hukumonline

Apakah pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Indonesia hanya bisa mengandalkan rezim hukum pidana? Hasil riset disertasi Richo Andi Wibowo di Utrecht University, Belanda dengan mantap menjawab tidak sama sekali. Richo yakin pendekatan rezim hukum administrasi bisa menjadi instrumen yang lebih menjanjikan untuk mencegah korupsi.

“Pemerintah Indonesia telah menyadari bahwa menggunakan pendekatan preventif lebih menjanjikan jika terkait dengan korupsi,” kata Richo dalam bab awal buku berjudul Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pendekatan Perbandingan Hukum (hal.24). Buku ini telah diuji bobot ilmiahnya oleh para pakar hukum Utrecht University. Richo menyusunnya dari hasil riset disertasi doktor selama lima tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.

Beberapa perombakan dari naskah disertasi dilakukan untuk membuat hasil akhir buku ini semakin relevan. Richo melakukan pemutakhiran informasi terutama soal aneka regulasi yang telah berubah. Hipotesis awal yang Richo sampaikan adalah korupsi adalah buah dari kegagalan pencegahan maladministrasi.

Graphical user interface

Description automatically generated with medium confidence

Secara terang-terangan ia mengatakan bukunya mempromosikan penerapan hukum administrasi untuk memerangi korupsi. “Hal ini guna memerangi korupsi dengan menyeimbangkan pendekatan preventif,” ujarnya masih dalam uraian pembuka buku ini (hal.24). Ia menyoroti penggunaan rezim hukum pidana yang tidak lagi berperan sebagai ultimum remidium dalam pemberantasan korupsi. Hasilnya, korupsi masih terus semarak karena masalah di hulu soal celah maladministrasi tidak ditangani lebih baik.

Richo mengakui bahwa niat awal buku ini menawarkan usulan pembaharuan administrasi untuk mencegah korupsi dan masalah maladministrasi. Secara khusus riset ini mengenai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Inspirasi diambil dari dua negara maju sebagai pembanding. Masing-masing sebagai sampel negara dengan civil law system dan common law system yaitu Belanda dan Inggris (hal. 22-23). Pendekatan riset yang digunakan adalah perbandingan hukum untuk mendorong transferabilitas.

Richo memilih istilah transferabilitas alih-alih transplantasi hukum secara sengaja. Sejak awal ia menyadari bahwa pranata hukum dari negara pembanding tidak bisa dipindahkan begitu saja ke dalam sistem hukum Indonesia. Hal yang relevan adalah memilah substansi hukum yang pas dari negara pembanding untuk ditransfer.

Penulis buku ini juga mengklaim kesamaan perspektif telaahnya dengan The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC (hal. 25-26). Konvensi itu sudah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006 melalui produk undang-undang. “Singkatnya, apa yang diamanatkan oleh UNCAC ini sejalan dengan yang diadvokasikan oleh buku ini,” ujar Richo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait