Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi
Terbaru

Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

Kajian kritis atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perbandingan hukum. Negara pembanding berasal dari penganut civil law system dan common law system.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Buku ini terdiri dari sembilan bab yang tertib mulai dari masalah, sejarah, telaah perbandingan, kesimpulan, bahkan usulan tindak lanjut. Richo terlihat berusaha mendudukkan kerangka berpikir pembaca dengan penyajian sejarah, konsep, dan asas. Pembaca tidak langsung dijejali pada argumentasi kritis terhadap norma hukum positif. Analisis normatif baru akan ditemukan mulai dari bab keempat buku ini.

Bab 1 dari buku ini adalah pendahuluan dengan lima subbab. Isinya adalah landasan isu sosial yang relevan dengan isu hukum. Bab ini berisi uraian soal distrust atau ketidakpercayaan yang merongrong legitimasi dan wibawa hukum. Lima masalah fundamental dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah diuraikan di bab ini.

Bab 2 adalah uraian sejarah, konsep, dan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penulis fokus pada pembahasan konsep dan asas kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Bab 3 masih soal uraian sejarah, konsep, dan asas namun kali ini spesifik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bab 4 bisa dikatakan sebagai uraian inti masalah hukum yang akan dikritisi dengan pendekatan perbandingan hukum. Sejarah singkat dan tinjauan umum regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah disajikan pada bab ini. Bab ini tampak memetakan isu hukum yang akan dianalisis.

Bab 5 berisi uraian soal pelanggaran lima asas-asas pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik di Indonesia. Asas-asas itu adalah Berbagai contoh kasus dan situasi konkret disajikan di bab  ini sehingga pembaca akan mudah memahami tiap bagian uraian. Penulis menyediakan subbab kesimpulan sehingga semakin mudah memahami inti uraian bab ini.

Dua bab setelahnya adalah uraian pembanding dari situasi di Belanda dan Inggris. Bab 6 menguraikan perlindungan lima asas-asas pengadaan barang/jasa pemerintah di Belanda. Penulis berusaha memotret apakah lima masalah mendasar di Indonesia pada bab sebelumnya juga terjadi di Belanda. Bab 7 menguraikan hal yang sama di Inggris. Dua bab ini juga meyediakan subbab kesimpulan di akhir bahasan yang bisa memudahkan pemahaman pembaca. Penyajian judul subbab secara paralel dalam Bab 5, Bab 6, dan Bab 7 juga bisa membantu pembaca dalam memahami aspek yang dibandingkan.

Bab 8 adalah intisari pembelajaran yang bisa dipetik dari studi perbandingan hukum terhadap Belanda dan Inggris. Bab 9 adalan usulan tindak lanjut yang membagi dengan cermat berdasarkan kewenangan pemangku kepentingan di tiga cabang kekuasaan negara.

Buku ini menambahkan glosarium pada bagian akhir setelah daftar pustaka. Namun, sayang sekali tidak tersedia indeks untuk mencari kata kunci pilihan dalam uraian buku. Selain itu, gaya penulisan yang memilih footnote alih-alih endnote sayangnya cukup berpotensi mengalihkan fokus pembaca. Isinya kerap menjejali banyak halaman dengan informasi sampingan hingga mencapai sepertiga bahkan separuh halaman.

Buku ini juga tidak menggunakan ilusrasi tabel atau skema sama sekali sehingga sepenuhnya berupa teks. Beberapa informasi yang tersaji tampaknya akan lebih mudah dimengerti pembaca jika tersaji alat peraga tabel atau skema. Terlepas dari itu semua, buku ini bisa dinilai berhasil menyajikan isi bermutu dengan ketebalan yang ramah terhadap mental pembaca rata-rata. Rasanya pembaca tidak akan terbebani apalagi menyesal meluangkan waktu untuk 236 halaman isi buku ini. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait