Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak

DPR dan Pemerintah sudah membahas RUU KUH Pidana, sedangkan hukum acara pidana sudah selesai diundangkan sejak 1981.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Contohnya, di peradilan agama hukum acara perdata yang berlaku adalah yang berlaku di peradilan umum kecuali yang diatur lain dalam UU ini. Misalnya, perceraian di pengadilan agama ada cerai gugat ada izin talak. Ini tidak mungkin diatur di Hukum Acara Perdata yang sifatnya umum. Maka biar saja diatur di UU spesifik. Kemudian upaya hukum putusan niaga langsung ke MA, ini kan dalam hukum acara perdata ketentuan-ketentuan itu sebaiknya spesifik. Yang dikodifikasi itu yang sifatnya umum, bisa berlaku di semua lingkungan perkara perdata.

 

UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Tahun 1999), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Kepailitan, ini sudah harus direvisi. Lalu UU PPHI. Ini PHI sempat dibahas DPR tapi mandek. Karena itu, kadang menetapkan prioritas itu yang tidak konsisten. Jadi target capaian pembuatan atau revisi UU kan sering meleset karena DPR tidak fokus dengan tugas pokok dan fungsinya tapi lain-lain. Memang yang paling memungkinkan menyiapkan RUU itu pemerintah. Karena pemerintah punya sarana dan prasarana. Kalau kita nungguin DPR sulit.

 

Apa untung ruginya jika kita tidak segera membuat Hukum Acara Perdata nasional?

Pertama, kita membiarkan sifat kesementaraan dari berlakunya UU eks Kolonial. Jadi amanat Aturan Peralihan UUD 1945 itu tidak segera direspons membuat peraturan baru. Kita seolah membiarkan itu. Kedua, jadi tidak jelas politik hukum kita ke depan, dan pembaruan hukum kita yang kita lakukan hanya parsial dan tambal sulam, tidak konseptual dan komprehensif.  Kalau kebutuhan praktik sih sudah terjawab, kalau HIR tidak ada (mengatur) ya pakai Perma. Kalau yurisprudensi ada ya pakai itu. Tapi kan sumbernya itu jadinya tersebar, tidak ada satu wadah utuh.

Tags:

Berita Terkait