Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo
Terbaru

Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo

Kepada PSE yang beroperasi di Indonesia diimbau segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Komunikasi pastinya dari 2020 sejak Permen dikeluarkan. Mereka sudah tahu ada ketentuan mendaftar. Pendaftaran hanya 10 menit, mereka menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan upload dan isinya hanya sekali,” ungkap Semuel.

Latar belakang kewajiban pendaftaran ini untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas PSE. Selain itu, pendaftaran merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam kegiatan usaha.

“Mendaftar adalah kewajiban, seperti warung, kalau ada ada kegiatan usahanya harus ada izin dari pemerintah setempat. Kalau mereka yang kecil saja wajib daftar masa yang bisnis triliunan tidak mendaftar. Ini tidak menunjukan toleransi,” jelas Semuel.

Semuel memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat, namun setelah itu para penyelenggara PSE diharapkan segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.

"Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Semuel.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait