Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo
Terbaru

Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo

Kepada PSE yang beroperasi di Indonesia diimbau segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Tags:

Berita Terkait